P2Tel

Wakaf Ibadah Yang Bantu Gerakkan Ekonomi Saat Pandemi(2/4)

(cnnindonesia.com)- Pengelolaan Wakaf

Masyarakat bisa mewakafkan apapun harta yang dimiliki, asal bernilai. Bukan hanya tanah seperti yang dipahami selama ini, tapi boleh uang tunai. “Paling banyak pengertian lama, wakaf itu tanah. Tapi kini ada wakaf uang. Orang berwakaf Rp1 juta, nanti wakaf akan dikelola uang itu, begitu ada hasil atau bunga, bunga itu diberikan ke anak yatim dan piatu misalnya” papar Nuh.

 

Tidak ada minimal jumlah berwakaf. Artinya, bebas berwakaf mulai dari Rp100 ribu, Rp10 juta, Rp100 miliar, atau lebih. Dana wakaf harus diberikan ke lembaga pengelola wakaf. Di Indonesia, lembaga pengelola wakaf harus berizin dan terdaftar di BWI. BWI itu regulator pengelola wakaf. Selain regulator, BWI bisa mengelola uang wakaf jika ada masyarakat yang menyerahkannya ke lembaga ini.

 

“Pengelola wakaf namanya nadzir. Pengelola ini harus berizin dari BWI, BWI sebagai nadzir boleh. Jadi bisa dikumpulkan di BWI atau nadzir lain, seperti Dompet Dhuafa, Rumah Zakat. dll” kata Nuh.  Wakaf uang ini, dikumpulkan lembaga pengelola dan ditempatkan di berbagai instrumen keuangan agar dapat imbal hasil atau keuntungan. Contoh tabungan biasa, deposito, hingga sukuk oleh pemerintah.

 

“Kami harus tempatkan wakaf di instrumen yang tak berisiko, karena dana wakaf tak boleh hilang. Dana pokok dari wakaf harus dijaga”. Sebagai gambaran, A berwakaf Rp100 ribu, B berwakaf Rp100 juta, C berwakaf Rp25 juta, total wakaf Rp125,1 juta. Total dana itu bisa ditempatkan di instrumen sukuk, deposito, atau bisa juga tabungan biasa.

 

(age/age; Dinda Audriene; Bahan dari : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20201026131623-83-562766/pahami-wakaf-ibadah-yang-bantu-gerakkan-ekonomi-saat-corona)-FatchurR * Bersambung……

Tulisan Lainnya :

Exit mobile version