(regional.kontan.co.id)-JAKARTA; Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional (11–25/1/2021) resmi diterapkan (Pemkot) Bandung. Aturan itu terbit menyusul Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan pemerintah pada periode yang sama dan diperpanjang dnngan PPKM Mikro.
Aturan seputar PSBB Proporsional ini tertera dalam Perwal Bandung No. 1/2021 tentang Pemberlakuan PSBB Proporsional dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Salah satu yang diatur dalam Perwal yang ditandatangani Oded M Danial tentang aturan syarat untuk pendatang ke Kota Bandung.
Bagian Ketiga Pelaksanaan PSBB Proporsional dalam Perjalanan dengan Sifat Mobilitas Pasal 10 dan Pasal 11, berikut ini rangkumannya:
Selama PPKM wajib rapid test antigen atau RT-PCR
Tiap orang di Kota Bandung yang melakukan perjalanan ke luar daerah kategori zona merah / hitam lalu kembali ke Kota Bandung, maka diwajibkan menguji rapid test antigen. Hal yang sama berlaku untuk yang berasal dari luar daerah kategori zona merah dan zona hitam, juga yang dari luar negeri.
Jika ke Kota Bandung pakai transportasi umum darat, perkeretaapian, dan udara, harus menunjukkan identitas diri dan hasil negatif rapid test antigen. Hasil negatif rapid test antigen ini belaku 3 hari setelah diterbitkan. Boleh serahkan hasil uji tes RT-PCR (negative) yang berlaku 7 hari sejak diterbitkan.
Wajib isolasi mandiri
Menunjukkan identitas diri dan RT antigen/RT-PCR tak hanya untuk yang berkunjung. Aturan ini juga untuk tiap orang asal luar daerah kategori zona merah/hitam dan naik transportasi umum darat, perkeretaapian, dan udara serta akan tinggal dan/atau menetap di Bandung. Selain identitas dan syarat RT antigen / RT-PCR, setiap pendatang wajib mengisolasi mandiri selama 10 hari.
Jika hasil RT Antigen positif
Jika uji RT antigen orang dari Kota Bandung yang pergi ke zona mera/hitam dan kembali Bandung hasilnya positif Covid-19, maka mereka harus diuji tes RT-PCR. Selama waktu tunggu hasil uji tes RT-PCR tiap orang wajib mengisolasi mandiri sampai terbitnya hasil uji. Jika hasilnya menunjukkan positif Covid-19, maka wajib menjalani pemeriksaan kesehatan sesuai protokol penanganan Covid-19.
Wajib Protokol Kesehatan (Prokes)
Setiap orang yang melakukan perjalanan di daerah Kota Bandung, wajib menerapkan dan mematuhi prokes. Termasuk bermasker sesuai standar dengan benar. Juga menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer.
Hal yang sama berlaku untuk pelaku perjalanan dari dan keluar Kota Bandung. Ada pembatasan pergerakan Jika daerah Kota Bandung ditentukan masuk zona merah, maka kegiatan perjalanan antar daerah kabupaten/kota dalam satu Provinsi Jabar atau antardaerah provinsi dilaksanakan selektif. Kini wilayah Bandung tidak termasuk zona merah penyebaran Covid-19 di Jawa Barat.
Jika berkunjung ke Kota Bandung naik transportasi umum darat, perkeretaapian, dan udara maka harus menunjukkan identitas diri serta hasil negatif RT antigen. Hasil negatif RT antigen ini belaku 3 hari setelah diterbitkan. Bisa juga menyerahkan hasil uji tes RT-PCR dengan hasil negatif yang berlaku selama tujuh hari sejak diterbitkan.
Wajib isolasi mandiri
Aturan menunjukkan identitas dan RT antigen atau RT-PCR tak hanya belaku untuk yang melakukan kunjungan. Aturan ini juga untuk tiap orang asal luar daerah kategori zona merah/hitam dan datang naik transportasi umum darat, perkeretaapian, dan udara serta akan tinggal dan/atau menetap di Bandung. Selain identitas diri, RT antigen atau RT-PCR, siap pendatang ajib mengisolasi mandiri selama 10 hari.
Jika hasil Rapit Test Antigen positif,
Jika uji rapid test antigen yang dilakukan orang dari Kota Bandung yang pergi ke zona merah atau hitam dan kembali lagi ke Bandung hasilnya positif Covid-19, maka mereka harus menguji tes RT-PCR. Selama menunggu hasil uji tes RT-PCR mereka wajib mengisolasi mandiri sampai terbitnya hasil uji negatif.
Jika hasil uji RT-PCR positif Covid-19, maka wajib memeriksakan kesehatan sesuai protokol penanganan Covid-19. Setiap orang yang melakukan perjalanan di daerah Bandung, wajib mematuhi prokes. Termasuk bermasker sesuai standar dengan benar. Jarak dan hindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer.
Hal yang sama berlaku untuk pelaku perjalanan dari dan keluar Kota Bandung. Ada pembatasan pergerakan Jika daerah Bandung ditentukan masuk zona merah, maka kegiatan perjalanan antar daerah kabupaten/kota dalam Provinsi Jabar atau antardaerah provinsi dilaksanakan selektif.
(Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Catat, Ini aturan perjalanan keluar masuk di kota Bandung” Penulis : Syifa Nuri Khairunnisa; Editor : Kahfi Dirga Cahya serta
Editor: Barratut Taqiyyah Rafie; Bahan dari : https://regional.kontan.co.id/news/mau-ke-bandung-simak-aturan-terbaru-keluar-masuk-kota-ini?page=all)-FatchurR *