(ekonomi.bisnis.com)- JAKARTA; Kemenhub melalui Ditjen Perkeretaapian mengeluarkan Grafik Perjalanan Kereta Api (Gapeka) 2021 yang berlaku resmi mulai (10/2/2021) pukul 00.00 WIB. GAPEKA terbaru ini memuat seluruh perjalanan baik KA antarkota, KA perkotaan, KA Komuter dan KA barang.
Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Zulfikri mengatakan Gapeka terbaru ini telah ditetapkan melalui Surat Kepmenhub No KP 1385 Tahun 2020 tentang Penetapan Grafik Perjalanan Kereta Api Tahun 2021, dan KP 1362 Tahun 2020 tentang Penetapan Lintas Pelayanan Perkeretaapian.
“Penyusunan GAPEKA 2021 disesuaikan perkembangan supply dan demand masyarakat dalam menggunakan KA sepanjang 2020 atau selama pandemi Covid-19,” ujarnya pada siaran pers, (9/2/2021).
Salah satu aspek dasar penyusunan Gapeka 2021 yaitu hasil pembangunan prasarana perkeretaapian seperti jalur ganda, peningkatan jalur, serta elektrifikasi jalur yang berimbas pada penambahan batas maksimal kecepatan kereta api.
“Gapeka 2021 mengakomodir perjalanan KRL Yogya-Solo yang beroperasi berbayar mulai (10/2/2021) menggantikan KA Prameks pada lintasan sama,” imbuhnya. Hasil pembangunan prasarana yang tahun ini dioperasikan antara lain penyelesaian jalur ganda di wilayah Selatan Jawa dari Cirebon – Purwokerto, Solo – Mojokerto dan elektrifikasi KA yang ada di lintas Yogya – Solo.
Untuk Pulau Sumatera, ada pembangunan pada jalur Binjai – Besitang di Sumatera Utara, reaktivasi jalur KA Padang – Pulau Aie di Sumbar, serta jalur ganda Kotabumi – Cempaka di Wilayah Sumbagsel.
Perubahan mencolok pada Gapeka 2021, yaitu penambahan jumlah frekuensi perjalanan KA khususnya KA perkotaan dan KA komuter sebanyak 140 kereta yang tersebar di wilayah, seperti KRL Jabodetabek dan KA lokal untuk lintas Merak, KRL Yogya – Solo, dan KA Lokal lain.
KA jarak jauh, ada peningkatan batas kecepatan maksimal KA di beberapa lintas antara 5 s.d. 30 km/jam. Peningkatan batas kecepatan ini selain karena pembangunan jalur dan peningkatan jalur di beberapa wilayah, juga dihapuskannya perlintasan sebidang khusus di jalur Selatan Jawa. “Perubahan kecepatan maksimal KA ini berdampak waktu tempuh KA yang makin singkat” tuturnya.
(Rahmi Yati; Eitor : Amanda Kusumawardhani; Bahan dari : https://ekonomi.bisnis.com/read/20210209/98/1354386/mulai-besok-kemenhub-resmi-terapkan-gapeka-2021)-FatchurR *