(cnnindonesia.com)- Jakarta, Kemendag memperketat pengawasan dan pengaturan terkait produk yang diperdagangkan via platform e-Commerce. Hal ini direalisasikan melalui aturan pelaksana dari PP Nomor 29/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, yang kini tengah dipersiapkan oleh kementerian
Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Ivan Fitriyanto mengatakan yang diatur adalah perlindungan konsumen pada perdagangan berbasis digital alias e-commerce. “Pelaku usaha wajib menyediakan layanan pengaduan pada platform digitalnya, itu salah satu aturan yang kami susun” ujarnya dalam konferensi pers Kejutan Awal Tahun Shopee 4.4, (10/3).
Kemendag bekerja sama dengan Asosiasi E- commerce Indonesia (idEA). Targetnya, layanan pengaduan konsumen di e-commerce akan terhubung langsung ke Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag. “Kami harap pada marketplace supaya mengikuti regulasi yang dikeluarkan Kemendag terkait dengan barang-barang yang diatur penjualannya,” tuturnya.
Kemendag berencana mencantumkan informasi mengenai Standar Nasional Indonesia ( SNI) pada laman e-commerce. Sehingga penjual dan pembeli harus memastikan produk di e-commerce sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia.
“Misal SNI yang terkait elektronik apa, sehingga pedagang / pelaku usaha merchant di e-commerce akan melihat, oh yang boleh diperdagangkan di Indonesia adalah elektronik yang sesuai SNI itu. Konsumen juga melihat kalau dia mau beli elektronik, oh alat ini barang yang diatur SNI,” ucapnya.
Sebagai langkah antisipatif ia minta perusahaan e-commerce selektif pada barang yang dijual di platform nya. Ia harap pihak e-commerce memverifikasi lebih awal ke pelaku usaha yang sesuai ketentuan. Kemendag juga mempersiapkan aturan mencegah praktik predatory pricing lewat e-commerce. Pasalnya, Kemendag mendapat banyak laporan, ada produk di e-commerce yang dijual tak sesuai ketentuan.
Terkait predatory pricing, Kemendag butuh waktu investigasi lama. Dan Kemendag bekerja sama dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). “Termasuk yang diawasi predatory pricing, ini jadi perhatian kami apakah ini bentuk strategi pemasaran pelaku usaha atau upaya memematikan UMKM sehingga dia bebas berdagang di e-commerce, itu pengawasan yang akan dilakukan” ucapnya.
(ulf/age; Bahan dari : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20210310165520-92-616123/kemendag-perketat-pengawasan-produk-e-commerce)-FatchurR *