(cnnindonesia.com)- Jakarta, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan membuat beleid yang memungkinkan zona inti di Kawasan Konservasi dapat diubah statusnya. Beleid ini peraturan turunan PP) No. 27/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan, KKP.
PP turunan itu meliputi perubahan status zona inti di kawasan konservasi, kriteria dan persyaratan pendirian penempatan, dan/atau pembongkaran bangunan dan instalasi di laut serta pengendalian impor komoditas pergaraman.
Dirjen Pengelolaan Ruang Laut (PRL) Tb. Haeru Rahayu menegaskan terkait zona inti yang dapat diubah statusnya. Menurut Haeru, hal ini hanya dapat dilakukan demi kepentingan masyarakat yang lebih besar atau bersifat strategis nasional dengan memperhatikan keberlanjutan keanekaragaman hayati dan ekosistemnya.
“Perubahan zona inti hanya diperbolehkan bagi kegiatan pemanfaatan strategis nasional dan menopang hajat hidup masyarakat lebih baik dengan tetap menjaga kelestarian ekosistemnya,” tegas Haeru dalam keterangan resmi, Rabu (10/3).
Dalam perubahan zona inti dilakukan dengan cara Menteri KKP membentuk tim peneliti terpadu yang terdiri dari KKP dan kementerian/lembaga terkait yang mengusulkan kegiatan Proyek Strategis Nasional (PSN), LIPI, Perguruan Tinggi, Pemprov, Pemkab, LSM, Lembaga Masyarakat yang ada di daerah sekitar kawasan konservasi dan masyarakat sekitar kawasan konservasi.
Tim bertugas menyampaikan rekomendasi perubahan status zona inti dan/atau kategori kawasan konservasi ke Menteri. “Tim peneliti terpadu melakukan kajian dan melaksanakan konsultasi publik. Hasil rekomendasi tim peneliti terpadu jadi dasar bagi Menteri untuk menetapkan kembali status perubahan zona inti dan/atau kategori kawasan konservasi,” jelasnya.
Haeru menggarisbawahi perubahan status zona inti dan kategori ini tidak mengurangi alokasi ruang untuk Kawasan Konservasi dalam Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K), Rencana Zonasi Kawasan Antar Wilayah (RZ KAW), Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu (RZ KSNT), atau pola ruang dalam rencana tata ruang laut/rencana tata ruang wilayah nasional.
“Sesuai komitmen global di Aichi target 11/SDGs 14, KKP tetap menargetkan luas kawasan konservasi 32,5 juta hektar tahun 2030,” ujarnya. Pada penyusunan rancangan Permen KP tentang perubahan zona inti kawasan konservasi, Haeru menekankan pihaknya terbuka, siap berdiskusi untuk mendapat pemahaman yang sama, sehingga memudahkan implementasinya.
“KKP siap terima masukan dan saran konstruktif dari semua pihak untuk kemajuan sektor kelautan dan perikanan,”. Sesuai arahan Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono, PP No. 27/2021 itu merupakan upaya pemerintah, khususnya KKP mengurai tumpang tindih regulasi yang menghambat investasi.
Selain itu, peraturan ini juga dimaksudkan untuk melindungi sumber daya kelautan dan perikanan, seperti aturan tidak merusak terumbu karang, sehingga sumber daya kelautan dapat terjaga dan tetap berkelanjutan.
(age/sfr; Bahan dari : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20210310162323-92-616103/kkp-bisa-ubah-kawasan-konservasi-untuk-proyek-strategis)-FatchurR *