(republika.co.id)-JAKARTA; Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Banda Aceh mengeluarkan seruan disiplin protokol kesehatan (prokes) saat beribadah selam Ramadha 1442H termasuk ketika melaksanakan Tarawih.
“BKM masjid diminta memastikan fasilitas ibadah bersih, jamaah bermasker. tata laksana berwudhu sesuai prokes,” kata Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usmandi (2/4). Dalam rapat dengan Forkopimda, mereka bahas tata laksana selama puasa. Masjid dan mushala diminta memastikan berjalannya prokes agar jamaah aman dan nyaman beribadah mengingat pandemi belum mereda.
Butir dalam seruan bersama harus sesuai yang diinginkan, camat se Banda Aceh diminta gencar mensosialisasikan ke masyarakat di wilayahnya. “Jika final poin-poinnya, seruan ini harus tersosialisasi dengan baik. Jika perlu kita tempelkan di masjid dan fasilitas publik lain agar sampai ke masyarakat dengan baik,” ujarnya.
Dia sebutkan, beberapa poin yang dibuatkan adalah menjaga kebersihan, selalu cuci tangan pakai sabun, jaga jarak dalam aktifitas luar rumah dan bermasker. Bagi yang memiliki penyakit menular, dilarang shalat berjamaah di masjid/mushala. Mencegah jamaah yang terindikasi tidak sehat atau mengindap penyakit menular untuk tidak ikut ibadah berjamaah.
Pengusaha rumah makan, cafe, mall/super market, hotel dan hiburan dilarang jual makanan dan minuman untuk umum mulai imsak sampai 16.30 WIB. “Semua jenis usaha dan jasa ditutup mulai Isya sampai selesai shalat tarawih, dapat dibuka khusus pada Ramadhan pukul 21.30 hingga 24.00 WIB,” kata Aminullah.
Forkopimda juga melarang karaoke, billyard, playstation, berjenis game online dan hiburan lain. Seluruh hotel, wisma dan penginapan dilarang menyediakan makanan dan minuman ke tamu yang menginap sejak dari imsak sampai buka puasa. “Pedagang, dilarang pakai pengeras suara karena mengganggu ketentraman dan kekusyukan,” ujar mantan Direktur Bank Aceh ini.
(Agung Sasogko; Bahan dari : https://republika.co.id/berita/qqxxaq313/forkopimda-banda-aceh-serukan-disiplin-prokes-di-bulan-suci )-FatchurR *