(cnbcindonesia.com)-JAKARTA; Pemerintah resmi mengeluarkan larangan mudik. Ini berlaku 6-17 Mei 2021. Aturan itu berlaku untuk semua moda transportasi, umum atau pribadi. Namun untuk semua wilayah aturan mudik diperbolehkan.
Warga di kota atau kabupaten yang saling terhubung dalam kesatuan wilayah atau aglomerasi bisa melakukan perjalanan. Kendaraan pribadi, bus, sepeda motor dan kereta diijinkan. Menurut Dirjen Hubdar Kemenhub Budi Setiyadi, ini tertuang di Permemhub No. 13/2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Apa saja wilayahnya? Untuk pengecualian moda transportasi darat ini meliputi delapan area ter-aglomerasi:
1-Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo
2-Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek)
3-Bandung Raya
4-Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi
5-Yogyakarta Raya
6-Solo Raya
7-Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, dan Sidoarjo, dan Lamongan
8-Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros
Lalu untuk kereta api kota, mencakup empat wilayah:
1-Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (termasuk Cikarang), dan Rangkas
2-Padalarang, Bandung, dan Cicalengka
3-Kutoarjo, Yogyakarta, dan Solo
4-Lamongan, Surabaya, Sidoarjo, Bangil, Pasuruan, Mojokerto, dan Gresik
(seff/sef; Lidya Julita Sembiring; Bahan dari : https://www.cnbcindonesia.com/news/20210411131129-4-236918/cek-guys-daftar-wilayah-bisa-mudik-ada-jakarta-sampai-medan)-FatchurR *