(muslim.okezone.com)-JAKARTA; Sumpah demi Rasul. Kalimat ini tidak diperkenankan diucapkan karena hukumnya perbuatan syirik. Tapi kadang ada orang mengucapkan karena tidak tahu. Padahal Rasul SAW melarang bersumpah dengan menyebut selain Allah Ta’ala. Dari Sa’ad bin Ubadah, beliau bercerita:
”Suatu ketika Ibnu Umar mendengar seorang bersumpah dengan mengatakan ‘Tidak, demi Ka’bah’ . Ibnu Umar berkata kepada orang itu, Aku dengar Rasul SAW bersabda, “Siapa yang bersumpah dengan selain Allah maka dia melakukan kesyirikan” (HR. Abu Daud no 3251, dishahihkan al-Albani).
Ustaz Ammi Nur Baits menjelaskan, dalil lain, dari Ibnu Umar, beliau menjumpai Umar bin Khattab bersama rombongan. Umar bersumpah dengan menyebut nama bapaknya. Nabi memanggil rombongan itu dan bersabda, “Ingat Allah melarang kalian bersumpah menyebut nama bapak kalian. Siapa yang hendak bersumpah hendaknya dengan Allah atau jika tidak diam saja” (HR Bukhari no 5757).
Bersumpah itu bentuk pengagungan pada dzat yang disebut di sumpah itu. Bersumpah dengan nama Allah, itu mengagungkan Allah. Karena ketika bersumpah, dia akan menyebut yang dianggap paling agung dalam hatinya. As-Syaukani menjelaskan,
“Para ulama mengatakan, rahasia di balik larangan bersumpah selain Allah itu karena bersumpah itu menunjukkan pengagungan dengan suatu yang disebutkan. Padahal keagungan hakiki hanya milik Allah semata. Karena itu tidak boleh bersumpah kecuali dengan Allah, zat dan sifat-Nya. Ini kesepakatan semua ahli fikih” (Nailul Author, 8/262).
“Bersumpah dengan menyebut selain Allah dinilai tindakan lancang. Bersumpah menyebut selain Allah, sama dengan mengagungkan makhluk. Dan di alam semesta ini, tidak ada yang lebih agung dibanding Allah Ta’ala. Jadi, bersumpah selain Allah tergolong kesyirikan, walau yang disebut Nabi Muhammad SAW” paparnya dikutip dari laman Konsultasisyariah pada Sabtu (13/3/2021).
Syaikhul Islam mengatakan, Mayoritas ulama, seperti Imam Malik, Imam as-Syafii, Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad dalam salah satu pendapat beliau, menyatakan tak boleh bersumpah menyebut Nabi, dan sumpahnya tidak sah. Tidak boleh bersumpah menyebut salah satu makhluk. Tidak wajib kaffarah untuk sumpah menyebut selain nama Allah jika sumpah itu dilanggar. (Majmu’ Fatawa, 27/349).
Syirik besar atau syirik kecil?
Ada 2 rincian hukum bersumpah dengan menyebut selain Allah, Pertama, bersumpah dengan menyebut selain Allah berstatus syirik besar yang mengeluarkan dari Islam, jika diiringi keyakinan makhluk yang disebutkan dalam sumpah itu sederajat dengan Allah dalam pengagungan dan dalam keagungan.
Kedua, jika tidak ada unsur di atas maka bersumpah dengan menyebut selain Allah hukumnya syirik kecil.(simak Nailul Authar, as-Syaukani, 8/262) Allahu a’lam.
(Vitri; Vitriandda Hilba Siregar; Bahan dari : https://muslim.okezone.com/read/2021/03/12/330/2376868/sumpah-demi-rasulullah-kalimat-syirik-tidak-diperkenan-untuk-diucapkan )-FatchurR *