(travel.okezone.com)- POLRES Kudus Jateng, mengingatkan masyarakat di daerah setempat agar tidak menggelar hajatan yang bisa mengundang kerumunan karena tim Satgas Covid-19 siap membubarkan karena berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.
“Sesuai Edaran Bupati Kudus no 360/1297/04.30/2021 tentang PPKM Mikro Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kudus, acara resepsi pernikahan, hajatan dan kegiatan sejenis lain agar ditiadakan karena berpotensi menimbulkan kerumunan,” kata KaPolres Kudus, AKBP Aditya Surya Dharma, di Kudus, (4/6/2021).
Kalau hendak menggelar akad nikah karena terlanjur dijadwalkan, kata dia, silakan digelar secara terbatas hanya dihadiri keluarga terdekat dan petugas terkait.
Ia harap masyarakat memahami surat edaran bupati itu, dan menunda acara hajatan/resepsi pernikahan. Jika ada yang nekat menggelar hajatan, bisa dibubarkan karena banyak acara hajatan yang dibubarkan karena melanggar prokes.
Hal itu, kata dia, bisa dilihat di Kecamatan Bae di mana terdapat tiga acara pernikahan yang dibubarkan pada Kamis 3 Juni siang.
Dalam pelaksanaannya tercatat melanggar protokol kesehatan Covid-19 serta SE Bupati Kudus yang melarang acara resepsi pernikahan, hajatan dan sejenisnya.
(sal; Bahan dari : ANTARA dan https://travel.okezone.com/read/2021/06/04/406/2420026/covid-19-mengganas-jangan-gelar-hajatan-yang-bikin-kerumunan-dulu)-FatchurR *
*** Sahabat yang umumnya Lansia atau jelang Lansia :
1-Bahwa Covid-19 belum ada obatnya.
2-Anjuran serupa juga relevan untuk kota kota lain
3-Marilah kita disiplin untuk tetap dirumah, sesuai anjuran YakesTel, jika tidak sangat perlu. Jika kalau harus keluar rumah, silahkan Bermasker, jaga jarak dan tangan bersih (idealnya bawa hand sanitizer)-FR.