P2Tel

P2Tel Solo Serahkan SK Pensiun Kepada Ahli Warisnya

(Solo,  September 2021). Setiap karyawan Telkom yang pensiun lalu meninggal dunia maka ahli warisnya akan mendapatkan Surat Keputusan (SK) Pensiun sebagai tanda bukti secara tertulis bahwa istri atau suami tersebut telah mendapatkan hak pensiunnya.

SK Pensiun diperoleh setelah memenuhi kelengkapan administrasi dan melalui standar operasional prosedur yang berlaku saat ini.

Setelah memenuhi persyaratan, berturut turut Ketua Pengurus Cabang P2Tel Solo Amin Nur Ahmadi menyerahkan SK Pensiun kepada :

Pada kesempatan tersebut, Amin Nur Ahmadi dalam arahannya berpesan, “Agar MP yang diterimanya setiap bulan dapat dimanfaatkan dengan sebaik baiknya dan kami do’akan selalu sehat dan selalu dalam lindunganNya,” tutur Amin.

(Eko RS/Humas P2Tel Solo mengabarkan)-FR

P2Tel Solo Serahkan SK Pensiun Kepada Ahli Warisnya

Tulisan Lainnya :

Exit mobile version