P2Tel

Tiga Jenis Sim C Beda Dan Syaratnya

(oto.detik.com)-JAKARTA; SIM C kini terbagi 3 jenis berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Tiga di antaranya ialah SIM C, CI, dan CII. Apa bedanya?

SIM untuk pemotor, yakni C, C I, dan C II itu disesuaikan kapasitas isi silinder. Bahkan untuk C I dan C II diperuntukkan untuk mengendarai sepeda motor listrik.

Bagaimana detailnya? seperti tertuang dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM pasal 3 ayat 2:

g-SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic);

h-SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;

i-SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik

Dengan adanya aturan itu, maka pengguna sepeda motor listrik dan motor gede disarankan melakukan peningkatan golongan. Peningkatan golongan SIM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, meliputi:

f-SIM C menjadi SIM CI; dan

g-SIM CI menjadi SIM CII.

“Untuk sepeda motor tetap disesuaikan cc-nya, baik yang menggunakan BBM atau listrik,” ungkap Arief. Namun hal lain yang tak boleh terlewat dari persyaratan peningkatan golongan ialah masa berlaku SIM:

– Untuk memohon kenaikan golongan ke CI, memiliki SIM C yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.
– Untuk dapat memiliki SIM CII maka SIM CI yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM CI diterbitkan.

Nah, selain masa berlaku SIM yang sudah satu tahun. Penggolongan SIM kini juga salah satunya umur minimal calon pemohon SIM. Seperti yang tertera pada pasal 8 poin a sampai b yang berbunyi:

a-17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI;

b-18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI;

c-19 (sembilan belas) tahun untuk SIM CII;

Penggolongan SIM masih sosialisasi

Aturan baru terkait penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku di Indonesia. Namun Kepolisian  masih tahap sosialisasi aturan ke masyarakat sembari menyiapkan sarana dan prasarana yang diperlukan.

Ketentuan baru itu tertuang dalam Perpol No. 5/2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang diundangkan pada 19/2/2021. Beleid ini mencabut Peraturan Kapolri No.9/2012 tentang SIM.

“Sudah (berlaku, red). Perpol ini berlaku sejak diundangkan Februari 2021. Tapi ada masa sosialisasi untuk peraturan baru,” kata Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman saat dihubungi detikOto.

“Sekaligus (masa sosialisasi) kita melengkapi mekanisme dan sarprasnya” ujarnya. Masa sosialisasi  berlangsung minimal 6 bulan sejak aturan berlaku.

Baca artikel detikoto, “SIM C Kini Dibagi Tiga Jenis, Simak Beda dan Syaratnya” selengkapnya https://oto.detik.com/berita/d-5587664/sim-c-kini-dibagi-tiga-jenis-simak-beda-dan-syaratnya?tag_from=wp_beritautama&_ga=2.20485048.1213063989.1622425231-440358381.1562637781.
Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/

(riar//din; Ridwan Arifin)-FatchurR *

Tulisan Lainnya :

Exit mobile version