Cuplikan berita agak lambat namun ada baiknya kita juga berhati hati dalam bermedia social,
(internasional.kontan.co.id)-MOSKWA; Masalah hukum menjerat Google lagi dan Google harus bayar denda lebih dari Rp 1 triliun.
Pengadilan Rusia menjatuhkan hukuman denda 7,2 miliar Rubel (± Rp 1,38 triliun) kepada Google. Itu bentuk hukuman kepada Google yang gagal menghapus 2.600 konten di hasil pencarian, kategori ilegal di Rusia.
Contoh konten ilegal antara lain propaganda narkoba, gay, serta posting bersifat ekstremis atau mengandung unsur terorisme, termasuk topik yang menyinggung pemimpin dari pihak oposisi, yakni Alexei Navalny.
Sepanjang 2021, Rusia mendenda ke perusahaan teknologi yang enggan membatasi konten yang dilarang disiarkan. Di antara perusahaan teknologi yang didenda, Google yang pertama dipenalti berdasarkan pendapatan tahunan perusahaan. Besaran dendanya setara dengan 8% pendapatan Google di Rusia.
Selain Google, pengadilan Rusia juga mendenda Instagram dengan besaran 2 miliar Rubel (sekitar Rp 384 miliar). Perusahaan di bawah payung Meta itu diduga gagal menghapus 2.000an konten terlarang.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Muat Konten Terlarang di Hasil pencarian, Google dedenda 1.38 Triliun”, Penulis : Kevin Rizky Pratama; Editor : Reska K. Nistanto
Dan dari di : https://internasional.kontan.co.id/news/konten-ilegal-bikin-google-harus-bayar-denda-rp-13-triliun-di-rusia (Sumber: Kompas. com | Editor: Adi Wikanto)-FatchurR *
*** Jika Anda menerima berita Medsos marilah untuk mencek n ricek dan tidak mudah meneruskannya / forward, senellum yakin kebenaran dan manfaatnya. (FR)