(prfmnews.pikiran-rakyat.com/Cuplikan)-BPJS Kesehatan menanggapi rencana penerapan aturan status kepesertaan JKN aktif sebagai salah satu syarat mengurus SIM dan STNK di Polri.
Secara umum, BPJS Kesehatan menyambut positif langkah Korlantas Polri akan menerapkan aturan JKN aktif jadi syarat mengurus perpanjangan ataupun pembuatan SIM dan STNK.
BPJS Kesh mendukung regulasi di mana masyarakat yang ingin membuat atau memperpanjang SIM dan STNK wajib sudah terdaftar sebagai peserta aktif JKN.
Apresiasi terhadap Korlantas Polri terkait rencana penerapan syarat tambahan mengurus SIM dan STNK harus sudah aktif sebagai peserta JKN ini diungkap Direktur Pengawasan, Pemeriksaan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Mundiharno.
Menurutnya, langkah itu sejalan dengan Inpres No 1 Tahun 2022. Apalagi, sudah banyak regulasi yang menegaskan bahwa setiap penduduk Indonesia wajib menjadi peserta Program JKN.
Regulasi itu, ujarnya, antara lain UU SJSN Tahun 2004, UU BPJS Tahun 2011, Peraturan Pemerintah No 86 Tahun 2013, Perpres No 82 Tahun 2018 dan perubahan keduanya yaitu Perpres Nor 64 Tahun 2020, Inpres No 8 Tahun 2017, hingga Inpres No 1 Tahun 2022.
“Persyaratan kepesertaan JKN aktif ini bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan untuk memastikan semua penduduk Indonesia terlindungi jaminan kesehatan tanpa terkecuali,” ucap Mundiharno, dikutip prfmnews.id dari keterangan tertulisnya.
Selengkapnya Baca artikel di prfmnews.pikiran-rakyat.com, ” Penjelasan BPJS Kesehatan Soal Aturan JKN Aktif Jadi Syarat Urus SIM dan STNK ” selengkapnya di https://prfmnews.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-135426097/penjelasan-bpjs-kesehatan-soal-aturan-jkn-aktif-jadi-syarat-urus-sim-dan-stnk ; Oleh Agung Tri Nurcahyo
(Disajikan ulang oleh FatchurR