(Jakarta-Cuplikan dari : Beritasatu.com)-PT Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) melakukan uji coba pembatasan pembelian Pertalite sambil menunggu keluarnya revisi Perpres No 191/2014 yang jadi regulasi acuan penetapan penyaluran BBM bersubsidi.
Dalam uji coba ini, pembelian Pertalite maksimal 120 liter per hari. Sedangkan untuk pembelian Solar, aturannya mengacu pada ketentuan BPH Migas.
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menyampaikan, pembelian BBM subsidi di SPBU, nomor polisi (nopol) kendaraan roda empat ke atas dicatat. Namun bagi yang sudah memiliki QR Code, pencatatan tidak lagi diperlukan.
Pencatatan nomor polisi bertujuan agar Pertamina bisa mengetahui siapa saja yang telah mengisi BBM subsidi.
“Kalau yang bersangkutan belinya berkali-kali dengan jumlah wajar, akan ketahuan. Untuk Solar, itu sudah ada ketentuannya dari BPH Migas mengenai batasan hariannya. Sedangkan untuk Pertalite, belum ada ketentuannya.
Namun dalam sistem sementara ini kita uji coba di maksimal 120 liter per hari,” kata Irto Ginting kepada Beritasatu.com, Sabtu (10/9/2022).
Irto menjelaskan, bila ada pengguna yang sudah beli hingga batas yang telah ditentukan, sistem yang dikembangkan Pertamina akan mengetahuinya. “Secara sistem akan di-lock, sehingga pompa tidak bisa mengisi lagi di atas itu,” jelas Irto.
Petugas SPBU dalam beberapa hari terakhir telah mencatat nomor kendaraan yang mengisi BBM subsidi jenis Pertalite. Pencatatan dilakukan pada nomor polisi kendaraan yang belum mendapat QR Code.
Adapun QR Code diberikan kepada pengguna kendaraan yang telah mendaftarkan kendaraannya di situs web MyPertamina. Pendaftaran dibuka sejak 1/7/2022. Setelah mendaftarkan kendaraannya yang dianggap layak menggunakan BBM subsidi, QR Code akan dikirim melalui email.
Sementara dalam Surat Keputusan Kepala BPH Migas No 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020, termaktub aturan mengenai pengendalian penyaluran jenis BBM tertentu(JBT) atau Solar subsidi.
Untuk jenis kendaraan pribadi roda empat, pembelian maksimal 60 liter per hari. Angkutan umum orang atau barang roda-4 dibatasi 80 Lt/hari dan angkutan umum orang atau barang rod-6 maksimal 200 liter per hari.
Selengkapnya dan aslinya silakan baca artikel : pembatasan-pertalite-diuji-coba-maksimal-120-liter-sehari di https://www.beritasatu.com/ekonomi/974995/pembatasan-pertalite-diuji-coba-maksimal-120-liter-sehari (Disajikan ulang oleh FatchurR