Sesuai dengan Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga 2019 Pasal 25 Tugas Pokok Pengurus Cabang yang dimaksud dalam pasal 24 ( 1 ) fungsi Pelayanan huruf a. Melayani Anggota dengan informasi dan bantuan lain yg berkaitan dengan hak dan kewajiban.
Pada hari Selasa, 27 Desember 2022 bertempat di ruangan kantor P2Tel Cabang Binjai Ketua ( R. Bambang. S ) menyerahkan DAKEM kepada ibu Maimunah anak kandung dari almarhumah ibu Saumi j.d Ali NIK.330443 yang meninggal pada tanggal 2 Nopember 2022 sebesar Rp 2.000.000.-( dua juta rupiah ) dengan disaksikan oleh pengurus.
Dalam kata sambutannya ketua kepada ahli waris mengatakan kita wajib mengsukuri sekarang DAKEM ada kenaikan yang dulu sebesar Rp 1.500.000.- menjadi sebesar yang sekarang ibu terima ini, karena pada saat itu Almarhumah bersedia dan menandatangani surat pernyataan mengiur.
Selain dari pada itu secara organisasi P2Tel ibu telah putus ( tidak ada hubungan lagi ), tetapi secara kekeluargaan, ibu masih keluarga besar kami dan pengurus selalu siap untuk bersilaturohim. ( ungkap ketua ) & salam seroja dari Binjai.
(KPC Binjai)-FR