Berdasarkan daftar pembayaran Dana Sosial Kematian, dokumen No.07 Mei 2023 tanggal 25 Mei 2023 dari P2Tel pusat yang diterima PC Binjai.
Maka Pada hari Senin, 5 Juni 2023 & Selasa, 6 Juni 2023 bertempat di ruang kerja PC Binjai, ketua dan Sekretaris menyerahkan amanah dari P2Tel pusat berupa DAKEM kepada 2 (dua) AW dan 1 (satu) SK Pensiun janda kepada :
a-Agustinus Melinda Rikumahu, ST ahli waris dari alm Bpk.Rudolf NIK.561671 menerima uang DAKEM.
b-Ibu Wardati, janda alm Asmawardi NIK.590098 karena berhalangan hadir, SK & uang DAKEM diserahkan/diterima oleh anak kandungnya Dian Fitriani.
Dalam arahannya ketua, kita wajib mengsyukuri karena uang DAKEM ada perubahan atau kenaikan yang dulu sebesar Rp 1.500.000,- sekarang menjadi Rp 2.000.000., itu karena dulu almarhum telah bersedia dan mendatangani surat pernyataan mengiur.
Khusus untuk ahli waris alm Rudolf, secara organisasi di P2Tel telah putus, namun secara kekeluargaan ibu masih keluarga besar kami dan pengurus selalu terbuka untuk bersilaturohim.
Sebagai penutup atas nama pengurus dan anggota PC Binjai, ketua minta maaf barang kali ada tingkah laku dan salah kami didalam bergaul dan pelayanannya.Salam seroja dari Binjai. (PC Binjai)-FR
PC Binjai menyerahkan DAKEM kepada 2 AW & 1 SK Pensiun janda