P2Tel

SKPP No 07 Th 2024 Ttg Penunjukan Plt PC Manokwari

Berikut disampaikan Surat Keputusan Pengurus Pusat P2Tel No : 07/07/II/2024 tanggal 13 Februari 2024 tentang : Penunjukan Pelaksana Tugas Pengurus Cabang Manokwari.

Tambahan dari Redaktur tentang Tugas Pokok Pengurus Cabang (PC)-Cuplikan dari AD/ART P2Tel th 2019 yitu :

Melaksanakan Kegiatan pelayanan kepada Anggota dan mempertanggung-jawabkan kepada MUSCAB.

Tugas pokok itu memiliki dua fungsi :

(1) Fungsi Pelayanan :

a-Melayani Anggota dengan informasi dan bantuan lain yang berkaitan dengan hak dan  kewajibannya.

b-Melayani Anggota dengan kegiatan silaturahmi, kejasmanian, kerokhanian, rekreasi, dan sosial

c-Mendistribusikan buletin P2TEL (kini sudah tidak terbit lagi, karena fungsinya beralih ke p2tel.or.id dan barang lainnya kepada Anggota.

(2) Fungsi Umum Dan Organisasi

a-Memberi masukan kepada PP untuk kepentingan Pensiunan dan P2TEL.

b-Menyelenggarakan rapat Anggota.

c-Menyelenggarakan MUSCAB.

 

Tulisan Lainnya :

Exit mobile version