Berikut disampaikan Surat Keputusan Pengurus Pusat P2Tel No : 07/07/II/2024 tanggal 13 Februari 2024 tentang : Penunjukan Pelaksana Tugas Pengurus Cabang Manokwari.
Tambahan dari Redaktur tentang Tugas Pokok Pengurus Cabang (PC)-Cuplikan dari AD/ART P2Tel th 2019 yitu :
Melaksanakan Kegiatan pelayanan kepada Anggota dan mempertanggung-jawabkan kepada MUSCAB.
Tugas pokok itu memiliki dua fungsi :
(1) Fungsi Pelayanan :
a-Melayani Anggota dengan informasi dan bantuan lain yang berkaitan dengan hak dan kewajibannya.
b-Melayani Anggota dengan kegiatan silaturahmi, kejasmanian, kerokhanian, rekreasi, dan sosial
c-Mendistribusikan buletin P2TEL (kini sudah tidak terbit lagi, karena fungsinya beralih ke p2tel.or.id dan barang lainnya kepada Anggota.
(2) Fungsi Umum Dan Organisasi
a-Memberi masukan kepada PP untuk kepentingan Pensiunan dan P2TEL.
b-Menyelenggarakan rapat Anggota.
c-Menyelenggarakan MUSCAB.