P2Tel

SKPP No 14 Tentang penunjukan Plt KPC Ambon(2024-2026)

Berikut Disajikan SKPP No 13/07/III/2024 tanggal 22 Maret 2024 tentang Pemberhentian KPC Ambon periode 2021-2026 dan SKPP No 14/07/III/2024 tanggal 22 Maret 2024 tentan Penunjukan Pelaksana Tugas KPC Ambon periode 2024-2026

Sekaligus disampaikan informasi tentang Tugas Pokok

Pengurus Cabang (PC)-Cuplikan dari AD/ART P2Tel th 2019

Tugas Pokok PC melaksanakan Kegiatan pelayanan kepada Anggota dan mempertanggung-jawabkan kepada MUSCAB.

Tugas pokok itu memiliki:

(1) Fungsi Pelayanan :

a-Melayani Anggota dengan informasi dan bantuan lain yang berkaitan dengan hak dan  kewajibannya.

b-Melayani Anggota dengan kegiatan silaturahmi, kejasmanian, kerokhanian, rekreasi, dan sosial

c-Mendistribusikan buletin P2TEL (kini sudah tidak terbit lagi, karena fungsinya beralih ke p2tel.or.id dan barang lainnya kepada Anggota.

(2) Fungsi Umum Dan Organisasi

a-Memberi masukan kepada PP untuk kepentingan Pensiunan dan P2TEL.

b-Menyelenggarakan rapat Anggota.

c-Menyelenggarakan MUSCAB.

d-Mengupayakan sumber dana untuk keperluan Cabangnya, dengan  mengadakan kerja sama dengan pihak ketiga.

e-Membantu perkembangan koperasi dan usaha lain di Cabangnya.

f-Membentuk Komisariat dalam hal diperlukan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.

g-Mempertimbangkan dan menindak lanjuti masukan dari Anggota.

Selamat bertugas

(Sekretariat PP P2Tel)-FR

Tulisan Lainnya :

Exit mobile version