Salah satu cuplikan Misi P2Tel dari AD/ART th 2024 adalah : Mengupayakan perbaikan MP dan Manfaat lain, serta peningkatan kualitas pelayanan kesehatan dan kelayakan tempat tinggal Anggota sesuai ketentuan yang berlaku bagi Anggota yang bersangkutan.
Maka sudah sepatutnya kepada ibu Titin Ahyani jd Subagio/ 511234, terpilih dan mendapatkan keberuntungan rumahnya direnovasi sesuai SPK no. 71/BATOM BR-P2TEL/VI/2024 tanggal 26/6/2024 dan rumahnya dinyatakan layak huni sejak tanggal 16 Juli 2024, diterima bu Titin PC Purwasuka dan Ketua RT.004 (setempat)
Hal tersebut tidak lepas dari pemenuhan persyaratan yang direkomendasikan oleh KPC Purwasuka diantaranya adalah :
1-Usulan Permohonan BR/RS dari PMP disyahkan KPC
2-Pernyataan Keluarga PMP tentang tidak keberatan Rumah di bedah/rehab
3-Hasil Survey yang dilakukan oleh Pengurus Cabang
4-Lampiran lampiran yang diperlukan
5-Data tentang Nama, NIK, usia dan data pribadi yang menunjang
6-MP Bu Titin penerima BR kurang dari Rp.1.500.000,-/bln dan tidak mempunyai penghasilan tambahan lain
7-Deskripsi singkat situasi rumah/kamar (kondisifisik, kelembaban, sirkulasi udara, penerangan alami, kebersihan, dll),
8-Gambar denah rumah/kamar PMP, Mandi & WC, / halaman.
9-Dimensi/ukuran bangunan (lebar, panjang dan tinggi),
10-Foto-foto, ketidak layakan,ketidak sehatan atau kerusakan,
11-Legalitas (sertifikat/AJB/Girik/leter-C/Petok-D, surat keterangan dari pemerintah setempat atas nama PMP/ anak dilampirkan surat pernyataan tidak keberatan rumah ditempati oleh PMP).
12-Sertifikat rumah tidak dlm agunan bank dan lainnya
13-Dan sebagainya
Semoga kolaborasi antara Sponsor (penyumbang dana)-PP P2Tel (Batum BR) dan PC Purwasuka membawa berkah bagi Bu Titin dan diharapkan Ybs makin bahagia
(PP P2Tel)-FR*