Pada hari Kamis, tanggal 12 September 2024 bertempat di ruangan sekretariat PC Binjai Bapak Mardi Wijaya NIK.610657 selaku sekretaris menyerahkan Surat Keputusan Pengurus Dana Pensiun Telkom Yaitu :
a-Nomor : KP.1897/K.A 13/DPT-021/2024 tanggal 23 Agustus 2024 dan Kartu Penerima Manfaat Pensiun atas nama Ibu Aprileny janda Syopian NIK.611834.
b-Serta SK Nomor : KP.1814/KA.13/DPT-021/2024 tanggal 26 Juli 2024 dan Kartu Manfaat Pensiun atas nama Ibu Raerah Erolina janda Lukmanul Hakim NIK.541945.
Surat Keputusan janda atas nama Ibu Aprileny diserahkan langsung kepada yang bersangkutan sedangkan Ibu Raerah Erolina tidak bisa hadir karena kondisi kesehatan yang tidak mengijinkan diwakili oleh anak kandungnya Imamsyah Putra.
Surat Keputusan diserahkan dengan tanda bukti terima dan selanjutnya dalam kesempatan pertama akan dikirimkan melalui WA ke No.0813-1029-84488.
Dalam arahannya Bapak Mardi Wijaya selaku sekretaris selalu menekankan tetap semangat dan jaga kesehatan serta agar Surat Keputusan, Kartu Penerima Pensiun ini disimpan baik-baik karena suatu saat diperlukan. Aamiin”Salam seroja dari Binjai.”
(PC P2Tel Binjai)-FR *