P2Tel

Pertemuan Rutin PMP P2tel Cabang Cepu-Januari 2025

Bertempat di kediaman Sdr. Kasilan Djasmin/651460 Jl. Ario Jipang gg viii no 29 Balun, Cepu. pada hari Sabtu 11 Januari 2025 telah diadakan pertemuan rutin anggota P2Tel Cabang Cepu Komisariat Cepu sekaligus silaturrahmi.

Pada kesempatan ini KPC menyampaikan terima kasih kepada anggota atas kehadirannya disemua acara yang diselenggaran Pengurus Cabang.

Selanjutnya disampaikan :

1.Selamat tahun baru 2025 semoga kita senantiasa sukses, sehat, selamat dan bahagia dalam lindungan Allah swt.

2.Kalender tahun 2025 telah selesai dibagikan kepada anggota.

3.Himbaunan kepada anggota yang kelebihan rizki, untuk berdonasi di Dompet Peduli P2Tel.

4.Infomasi sekitar SWN VI 7 Mei 2025 di Yogyakarta.

5.Sosialisasi tentang Persyaratan restitusi Yakes.

  1. Rawat Inap

No. Uraian

  1. Redaksi kuitansi, Telah terima ditulis YAKES TELKOM
  2. Penulisan bilangan uang kuitansi tdk boleh ada coretan
  3. Kuitansi diatas 5 jt hrs memakai materai 10 rb
  4. Mengisi blangko restitusi yg tlh di isi identitas lengkap dan ditandatangani
  5. Melampirkan foto copy kartu yakes dan no rek. Bank
  6. Melampirkan foto copy resume medis dan hasil pemeriksaan penunjang (RO, Laborat dll)
  7. Rincian biaya rawat inap dan billing harian layanan rawat inap.

Catatan, semua ajuan restitusi, persyaratan no. 1 s/d 5 sama

  1. Obat dan dokter

Spesialis

  1. Kuitansi apotik/obat harus dilampiri nota pembelian/copy resep
  2. Melampirkan foto copy jawaban rujukan spesialis utk pengajuan layanan dokter spesialis dan obat

III  Kaca mata/lensa

  1. Kuitansi harus dilampiri nota pembelian dari optik beserta ukuran kaca mata
  2. Pengajuan kaca mata utk pertama kali harus di lampiri jawaban rujukan spesiialis dan ukuran kacamata

IV  Pemeriksaan Penunjang/Lab.   

  1. Melampirkan foto copy rujukan pemeriksaan dari dokter
  2. Melampirkan foto copy hasil pemeriksaan

V  Gigi palsu/Jacket Crown

  1. Melampirkan nota pembelian berikut rincian gigi yg dibuat dan jenis gigi palsu
  2. Pembuatan gigi palsu tidak boleh di tukang gigi, harus ke dokter gigi

VI   Orthodentie

  1. Melampirkan jawaban dokter spesialis utk rekomendasi peralatan orthodentie
  2. Melampirkan nota rincian biaya orthodentie & rincian gigi yg dilakukan orthodentie

VII   Home Care Fisio terapi

  1. Melampirkan jawaban dokter spesialis
  2. Melampirkan rincian biaya tindakan (tgl. pelaksanaan, jenis tindakan/fisioterapi

VIII Alat Rehabitasi Lain(korset, decker dll)

  1. Melampirkan jawaban dokter spesialis/surat rekomendasi penggunaan alat rehabilitasi
  2. Melampirkam nota pembelian alat rehabilitasi medis

IX . Alat Bantu Dengar

  1. Melampirkan foto copy hasil audiometri dan nota pembelian alat bantu dengar
  2. Melampirkan foto copy jawaban rujukan spesialis yg menyatakan bhw pasien membutuhkan alat bantu dengar.

Acara berikutnya Kultum yang disampaikan oleh SPC Sdr. H. Sukandar  dengan tema “Mempelajari Al-Quran surat Al -‘Asr”

Dilanjutkan arisan, Lain-lain  seputar rencana mengikuti SWN VI 2025 di Yogyakarta. Terakhir, istirahat menikmati hidangan maksi dan penutup.

(Dari Cepu SPC melaporkan)-FR*

Tulisan Lainnya :

Exit mobile version