Info DAPEN TELKOM

Manfaat Pensiun Sekaligus (MPS)

Dengan diterbitkannya PMK RI no. 50/PMP.010/2012 tentang Perubahan Ke-3 Atas KepmenKeu  No. 343/KMK.017/1998 tentang Iuran dan MP, maka dibuka kemungkinan bagi PMP yang selama ini menerima MP bulanan, untuk diambil sekaligus (MPS). Ini tercermin dalam Ketentuan Pasal 13 :

 

Ayat (1), yaitu ”Dalam hal MP yang akan dibayarkan per bulan oleh Dapen yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti dengan menggunakan rumus bulanan kurang dari atau sama dengan Rp. 1.500.000,-, nilai sekarang dari MP tersebut dapat dibayarkan sekaligus.”

 

Implementasi ketentuan ini di DAPEN tergantung Peraturan Dasar Pensiun (PDP) yang tercantum pada Ayat (4) ”Pembayaran MP secara sekaligus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ……….. dapat dilakukan dalam hal ketentuan tersebut dimuat dalam Peraturan Dana Pensiun.”

 

Karena batasan MP/bulan yang diperbolehkan mengajukan pembayaran MPS merupakan kewenangan Pendiri dari masing-masing DAPEN sebagaimana diatur dalam Ayat (5) ”Pendiri dapat menetapkan MP yang dapat dibayarkan sekaligus dengan nilai lebih rendah dari jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), …….. dalam PDP.”

 

Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, maka ketentuan dalam PMK No. 50/PMK.10/2012 tidak otomatis langsung diberlakukan bagi Pensiunan Telkom, tetapi menunggu direvisinya PDP yang saat ini berlaku.

 

Saat ini batasan nilai MP yang boleh mengambil MP sekaligus masih dalam proses pembahasan untuk  perubahan PDP Telkom (KD.16 / 2004). Selama PDP Telkom ini belum diubah, maka ketentuan yang berlaku yaitu yang boleh mengambil  MPS adalah Peserta (karyawan aktif) yang akan pensiun dimana MP bulanannya lebih kecil atau sama dengan dari Rp. 1.500.000,-. Permintaan pembayaran sekaligus atas permintaan Peserta hanya dapat dilakukan sebelum MP bulanan dibayarkan.

 

Kembali kami informasikan bahwa dalam kebijakan pembayaran MPS nanti, ada 3 tabel faktor pengali, yang pengelompokannya disesuaikan dengan status Penerima Manfaat Pensiun (PMP) saat mengajukan permohonan pembayaran MPS, yaitu:

 

  1. Kelompok PMP Pensiunan Karyawan Telkom, yaitu PMP dari Peserta dan Mantan Karyawan yang telah menerima MP dari DAPEN Telkom. Di kelompok ini terdiri dari :
    1. Menikah (Pensiunan Menikah), yaitu bagi Peserta atau mantan Karyawan yang telah menikah sebelum yang bersangkutan pensiun atau berhenti dari PT Telkom dan tercatat dalam data DAPEN Telkom.

Kelompok ini faktor pengalinya dalam penentuan besarnya MPS adalah sesuai yang diatur dalam Tabel Faktor Pengali Menikah (tabel yang memuat angka pengali yang diperuntukkan bagi PMP atau mantan karyawan (mempunyai NIK) yang telah menikah)

 

  1. Lajang (Pensiunan Lajang), yaitu bagi Peserta atau mantan Karyawan yang tidak menikah sampai dengan yang bersangkutan pensiun atau berhenti dari PT Telkom dan tercatat dalam data DAPEN Telkom.

Kelompok ini faktor pengalinya dalam penentuan besarnya MPS adalah sesuai yang diatur dalam Tabel Faktor  Pengali Lajang/ Janda/ Duda (tabel yang memuat angka pengali yang diperuntukkan bagi PMP/ Mantan Karyawan yang tidak pernah menikah (mempunyai NIK), Isteri/ Suami karyawan / PMP yang sudah meninggal dunia).

 

  1. Kelompok PMP Janda/ Duda, yaitu isteri/ suami yg sah dari Peserta atau Pensiunan yg telah meninggal dunia, yang terdaftar pada DAPEN Telkom  sebelum Peserta meninggal dunia atau berhenti bekerja sebelum mencapai usia pensiun atau pensiun.

Kelompok ini faktor pengalinya dalam penentuan besarnya MPS adalah sesuai yang diatur dalam Tabel Faktor  Pengali Lajang/ Janda/ Duda (tabel yang memuat angka pengali diperuntukkan bagi PMP/ Mantan Karyawan yang tidak pernah menikah (mempunyai NIK), Isteri/ Suami karyawan / PMP yang sudah meninggal dunia). Usia yang dijadikan dasar adalah usia dari janda/ duda (bukan usia pensiunan pegawainya).

 

  1. Kelompok PMP Anak, yaitu semua anak yang sah dari Peserta atau Pensiunan yg telah meninggal dunia atau berhenti bekerja sebelum mencapai usia pensiun atau pensiun.

Kelompok ini faktor pengalinya dalam penentuan besarnya MPS adalah sesuai yang diatur dalam Tabel  Faktor Pengali Anak (tabel yang memuat angka pengali yang diperuntukkan bagi Anak PMP yang masih berhak menerima MP).

 

Agar berbagai pihak (DAPEN Telkom, P2TEL dan PMP) dapat mempersiapkan diri maka DAPEN Telkom telah melakukan sosialisasi mulai akhir tahun 2012, sehingga pada saat diimplementasikan maka para pihak yang berkepentingan telah siap.

 

Khususnya bagi para PMP, agar tidak salah mengambil keputusan khususnya bagi PMP yang masih mempunyai tanggungan dan menjadikan MP merupakan panghasilan satu-satunya bagi PMP dan keluarganya.

 

Sekali lagi implementasi kebijakan MPS bagi para PMP yang selama ini MP-nya dibayarkan tiap bulan, tergantung pada disetujuinya dan diterbitkannya revisi PDP Telkom yang merupakan kewenangan Telkom (bukan DAPEN Telkom). Artinya bagi PMP yang selama ini menerima MP bulanan maka belum boleh mengajukan permohonan MPS sampai dengan perubahan PDP diterbitkan PT Telkom. (Dapen Telkom)-Ims-FR.***

Tulisan Lainnya :

  • Tidak ditemukan tulisan
Tags

Related Articles

One Comment

  1. NGUDOROSO
    Berlarut2nya proses pembahasan perubahan PDP Telkom (KD.16/2004) terkait terbitnya PMK.50/2012 tidak sejalan dg tujuan dikeluarkannya PMK tsb, yaitu untuk mengimbangi kenaikan tingkat biaya hidup para pensiunan. Karena diharapkan dg diterimanya Manfaat Pensiun (MP) dalam jumlah yang lebih besar, pensiunan merasa lebih Tenteram & lebih Sejahtera. Mengingat dana tsb dpt dijadikan :
    – Modal Usaha, bagi yang ingin merintis usaha
    – Tambahan Modal, bagi telah memiliki usaha
    – Tabungan untuk keperluan mendadak/ urgent
    – Investasi

    Tenggang waktu 6 bulan yg diberikan untuk pemberlakuan PMK ini seharusnya sdh lebih dari cukup kalau digunakan secara serius untuk menyiapkan perangkat hukum (perubahan PDP Telkom).

    Salah satu PDP yang menurut penulis bagus & patut dirujuk adalah PDP-nya DAPEN BNI, dimana PDP ini sangat flexibel dalam mengakomodir perubahan peraturan diatasnya (baca: Peraturan Menteri).
    Berikut kutipan ketentuan mengenai pembayaran MP :
    Pasal 37 (ayat 1) ”Dalam hal besarnya Manfaat Pensiun bulanan lebih kecil atau sama dengan besarnya Manfaat Pensiun bulanan yang dapat dibayarkan sekaligus sebagaimana diatur Menteri, maka berdasarkan pilihan Peserta atau Janda/Duda atau Anak, Nilai Sekarang dari Manfaat Pensiun dapat dibayarkan secara sekaligus atau bulanan.”
    Dengan pasal yg sangat flexibel tsb DAPEN BNI tidak perlu merubah PDP-nya dan langsung bisa mengimplementasikan PMK.50/2012 pada 3 Oktober 2012.
    Bagaimana dengan PDP TELKOM? Tahu ah … gelap…. ;(

    Salam Hormat,
    Joko Suhandoyo
    Veteran Pendi 2007
    tinggal di Pasar Kliwon – Solo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Enter Captcha Here :

Back to top button
Close
Close