Lahan hutan Desa di Papua diserahkan ke Masyarakat
Lahan hutan seluas 3.545 HA resmi diserahkan pemerintah untuk dikelola masyarakat suku Kuasaimos di Papua Barat (9/3/17). Wakil pemprop Papua Barat resmi serahkan Hak Pengelolaan Hutan Desa (HPHD) awalnya berlaku 35 tahun ke perwakilan 2 desa pada upacara penyerahan di Teminabuan, Sorong Selatan.
“HPHD ini 35 tahun, setelah 35 tahun dievaluasi lalu diperpanjang,” ucap Godi Utama dari Greenpeace Indonesia. Hutan Desa Sira-Manggroholo, hutan pertama di Papua yang akan dikelola sepenuhnya oleh masyarakat. Mereka diberi wewenang menghentikan ancaman penggundulan hutan ilegal, penanaman kelapa sawit, dan pengelolaan kayu pulp yang merusak lingkungan.
Menurut Richart Charles Tawuru -pengkampanye hutan di kawasan Papua- proses pengajuan permintaan penyerahan hutan ini proses panjang mulai 2014. Pemerintah baru menjawab pada 2016 dan SKnya diserahkan Maret 2017.
Dengan SK dari Kemhut LH maka masyarakat suku Knasaimos diharapkan, “Mampu memonitoring pencurian2 kayu ilegal di Hutan Desa ini,” ujar Richart ke BBC Indonesia. “Rencana kelola yang disusun dengan masyarakat, kita tetapkan pemanfaatan hasil hutan dan kayu, itu jadi prioritas beberapa tahun ke depan.”
“Contoh getah damar, mereka mengelola sagu sebagai sumber pangan utama masyarakat adat, juga pengembangan ekonomi alternatif seperti madu hutan dan sayur2an jadi prioritas ditanam,” tambah Richart. Godi Utama dari Greenpeace Indonesia mengatakan pengelolaan hutan diharapkan bisa meningatkan perekonomian masyarakat.
“Kalau ada kelebihan sagu yang dikonsumsi, mereka bisa jadikan sagu sebagai sarana meningkatkan perekonomian.” Ada juga peluang pengembangan hutan wisata alam, yang kini dibicarakan, “Tetapi hak kelola sudah diberikan ke masyarakat yang nantinya dibantu pemerintah dan LSM.”
Selain rencana2 itu, Richart menyebutkan ada peruntukan kawasan yang dibuat masyarakat, “Ada kawasan pemukiman, ada kawasan pertanian masyarakat, dan ada tempat2 yang dilindungi termasuk wilayah2 yang dianggap sakral oleh masyarakat adat.”
Hutan Desa baru ini terletak di kawasan yang dihuni penduduk asli Knasaimos, luasnya 81.646 HA, dan seluas 1.695 HA di antaranya diserahkan untuk dikelola desa Manggroholo sedang 1.850 HA lagi dikelola oleh desa Sira. Sepanjang 2000-an, para penebang hutan ilegal menargetkan kayu merbau di kawasan Knasaimos dan di kawasan lain di pesisir Papua.
“Ini kemenangan bukan hanya kami penduduk desa Sira dan Manggroholo, tapi semua orang, khususnya di Papua yang masih banyak hutan. Perlindungan hutan hal penting untuk masa depan komunitas kami,” kata Fredrick Sagisolo, kepala Dewan Persekutuan Masyarakat Adat Knasaimos.
“Target kami memperpanjang hak Hutan Desa di tiap2 desa suku Knasaimos”. Baru2 ini, perusahaan2 perkebunan dilaporkan sudah dapat izin dari pemerintah untuk pengelolaan hutan Knasaimos. Namun, kades Sira dan Manggroholo mengatakan mereka tolak tawaran perusahaan2 minyak kelapa sawit.
Presiden Jokowi (2014) janji memberi masyarakat yang tinggal di hutan untuk mengendalikan lebih dari 12,7 juta HA kawasan hutan melalui skema hutan kemasyarakatan termasuk daerah Desa Hutan. (Ranny Miller; BBC Indonesia dan http://www.bbc.com/indonesia/indonesia-39218191)-FatchurR