Iptek dan Lingk. Hidup

Jaringan bisnis Amin-Like dan share

Bangkok-Bisnis share dan “like” palsu (clickfarm) tak terpikirkan, di Facebook dan Media sosial lain banyak akun palsu yang biasa posting kisah2 menyentuh dengan gambar2 yang entah dari mana asalnya guna mendapatkan Like.

Dalam setiap postingan si admin minta agar yang baca atau yang melihat memberikan like, komentar amin dan juga share. Siapa sangka hal itu dimanfaatin mencari keuntungan berdasar jumlah like yang didapat di media sosial. Tak sedikit akun jualan yang beli like palsu, emoji, dan komentar dari akun bot. Dilansir The Verge, kepolisian dan tentara Thailand menggerebek kontrakan di perbatasan Kamboja.

Kontrakan itu berbisnis like palsu olehAcirc 3 orang Tionghoa: Wang Dong, Niu Bang, dan Ni Wenjin. Saat penggerebekan, polisi dan tentara menemukan rak besi berisi ratusan iPhone 5s, 5c, dan 4s yang terhubung kabel ke monitor komputer. Total, 474 iPhone dan 347.200 kartu SIM dari salah satu operator telepon Thailand. Juga 10 komputer/laptop dan alat2 elektronik diamankan.

Awalnya, orang yang bertugas mengira, ketiga pria itu menjalankan bisnis call center palsu, tetapi ketiganya mengakui kalau mereka dibayar untuk mengelola jaringan akun bot yang ada di WeChat. Tak sekadar aplikasi chatting, di Tiongkok, WeChat adalah jejaring sosial terbesar.

Berdasarkan laporan, ketiganya mengakui mendapatkan pekerjaan itu dari perusahaan Tiongkok yang tak disebutkan namanya. Perusahaan itu memasok ratusan iPhone dan membayar mereka 150.000 Baht per bulan (US 4.403 atau sekitar Rp 58,7 juta).

Bayaran itu diberikan guna meningkatkan engagement palsu dari WeChat untuk produk yang dijual secara online di Tiongkok. Kantor pusat operasi ketiganya dilaporkan berada di Thailand, sebab biaya operator di bangsa Gajah Putih itu relatif murah.

Platform dengan 700 ribu pengguna aktif bulanan itu digunakan berbagai merek berinteraksi dengan klien. Di platform itu banyak spam, bot, serta like palsu. Ketiga pria itu dijerat tuduhan2 : Pelanggaran visa, bekerja tanpa izin, memakai kartu SIM tak terdaftar, dan penyelundupan. Dalam hukum Thailand, bekerja tanpa izin dapat dihukum 5 tahun dan denda US 58-US 2.936 (Rp 770 ribu-39 juta).

Facebook adalah sebuah layanan jejaring sosial yang diluncurkan pada tahun 2004, facebook sendiri memiliki lebih dari satu miliar pengguna aktif dan rata-rata pengguna facebook menggunakan ponsel . Di dalam FB pengguna bisa berbagi informasi baik status, foto, gambar dan video. Pengguna juga bisa bergabung dengan komunitas dan Group dengan hobi yang sama.

Dengan kelebihan itu semua tak jarang banyak orang yang ingin terlihat populer di FB memiliki like dan komentar yang banyak. Terkadang banyak orang membuat status alay lebay dan yang aneh berharap mendapat banyak perhatian dari teman pengguna lainnya. (wbs; Wahyu Budi Santoso; https://autotekno.sindonews.com/read/1213847/183/polisi-bongkar-jaringan-bisnis-amin-share-dan-like-palsu-1497506493)-FatchurR

Tulisan Lainnya :

  • Tidak ditemukan tulisan
Tags

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Enter Captcha Here :

Lihat Juga
Close
Back to top button
Close
Close