Pengalaman Anggota

Penulisan ejaan nama di Kartu Identitas

Berikut saya kompulasi komunikasi via WA tentang kesalahan tulis ejaan nama di surat2 resmi, monggo silahkan diambil hikmahnya dan saya sajikan agak utuh dari masing2 :

 

1-SSA : Saya ada problem nama. Akte lahir dan SK Pensiunan Pegawai, nama saya pakai huruf OE. Sedangkan KK & KTP dan surat2 tanah pakai huruf U. Kalo ganti KK dengan tambahan : SUNARTO  alias  SOENARTO apa dimungkinkan ya?  Tks untuk masukannya.

2-DjB : Minta surat keterangan RT,  RW,  bahwa orang yang namanya SOENARTO SA dan SUNARTO SA adalah orangnya sama.
3-SSA : Surat Keterangan ini berlaku terbatas, ada masa kadaluwarsanya kan. Bagi TASPEN ketepatan nama di KK,  KTP dg SK Pens  sangat penting, sekalipun data lain sdh sama (tgl lahir, alamat, klg.dsb)
4-DjB : Dibuat saat dibutuhkan,  jika permanen Permohonan ke DISDUKCAPIL, via RT/RW, Lurah dan Camat

5-DWP: Sebenarnya penulisan nama dan data pribadi lain sudah harus disadari wajib oleh masing2 pribadinya penduduk, jangan menyalahkan pihak instansi terkait bila saat klaim. Suatu hak kita, ternyata tdk ada kesesuaian data, antara nama yg tertulis di KK berbeda dgn nama tertulis di Akte kelahiran.

 

Dari sekarang mumpung kita masih hidup bersegeralah adakan perbaikan/koreksinya, mudah mintalah surat pengantar dari RT dan RW, ke keluruhan  dan kecamatan untuk perubahan / penyesuaian / perbaikan nama , yang menjadi acuan utama adalah akte kelahiran sebagai reffnya.

 

Bila akte kelahiran salah perbaikannya ke kantor Disdukcapil, bila kesalahan pada KK atau e-ktp perbaikannya di Kantor kecamatan.
6-DjB : Pak SSA,  bisa ganti KTP dan KK sekaligus untuk disesuaikan dengan Akte Lahir (SOENARTO)  ini berlaku seumur hidup tidak susah ngurusnya,  apalagi ada Akte lahirnya tinggal dilampirkan saja fc AKTE KELAHIRAN & FC SK PENSIUN selesai.

Asli KTP dan KK diserahkan ke kecamatan (jangan lupa dicopy dulu)
7-SSA: Bagaimana dg srt akte tanah, bila nama KK/KTP yang sudah diisi kan dg akte lahir tidak sama.
Itu sebabnya muncul ide pembuatan KK baru dengan jurus nama dan *alias* nama.
Namun saya blm tau bisa tidaknya.

8-Alc : Maaf pak SSA, Inyiak juga punya masalah seperti itu, biar tuntas kita minta pengesahan ke pengadilan Negeri, bahwa Soenarto adalah sama dengan Sunarto , dasarnya kuat Ijazah dan SK yang kita punya , dan di Pengadilan ada taripnya demikian dahulu, kurang jelas hubungi Japri Inyiak Wass
9-HS : Sampeyan nendang bola kesana kesini. Gol nya yang terakhir oleh pak Alchairi itu. Yang lain juga betul, tapi ke sahih an dari sisi hukum ya itu tadi pengadilan negeri bentuk nya berupa Penetapan bukan putusan.
10-TS : Lha sekarang buat anak cucu kita:

1). Nama di akte kelahiran usahakan 3 suku kata dan maks 24-26 kotak termasuk spasi. Ini karena form2 nama ijasah, ujian, paspor dll hanya 24-26 kotak. Nama tdk boleh ada singkatan..

2). Nama di ijasah kk ktp profesi hrs sama..

 

3). bila ada perbedaan, mumpung masih muda, sebaiknya segera diluruskan semua dengan datang ke dukcapil dan pengadilan. Prosesnya bisa 3 bulan karena antre di pengadilan. Utk cucu saya habis 800 rb..

4). Dari pengadilan kembali lg ke Ducapil/Kelurahan utk pembetulan KK.

5). Utk ijasah dll  bisa diluruskan juga dengan mendatangi yg menerbitkan.. Tq.
11-SH : Pengalaman saya kalau catatan tdk penting silahkan saja saya ditulis Sadono atau Sudono, tapi kalau yang penting saya betulkan Sadhono. Tapi heran kalau tidak salah ada petugas di Malang, yang tepat menulis nama saya Sadhono. Tapi seumur hidup baru satu kali itu petugas publik menulis dengan betul. (Dikompulir oleh FatchurR)

Tulisan Lainnya :

  • Tidak ditemukan tulisan
Tags

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Enter Captcha Here :

Lihat Juga
Close
Back to top button
Close
Close