Sebanyak 27 Kasus Hoax ditindak (2018)
(nasional.sindonews.com)-Jakarta; Sebanyak 27 kasus berita bohong (hoaks) ditindak Polri sepanjang 2018. Hal itu terungkap dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian.
“Di bidang ini kasus di bidang isu SARA / ujaran kebencian hate speech berita bohong, hoaks, Polri telah mengantisipasi dengan cara soft melakukan counter menetralisir memberikan klarifikasi,” ujar Tito Karnavian di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta (19/8/18).
Sebanyak 95 kasus dugaan penghinaan pencemaran nama baik penyebaran isu SARA ditangani Tim Siber Polri (periode Januari-Juni 2018). Dari jumlah itu 15 di antaranya dilimpahkan ke kejaksaan atau P21. “Untuk kasus isu SARA, hate speech 18 kasus, 14 sudah P21, dan hoaks berita bohong 27 kasus, 15 sudah P21,” kata mantan Kapolda Metro Jaya ini.
Dia membeberkan, salah satu kendala menangani kasus ujaran kebencian di media sosial, karena banyak ditemukan akun media asing. Hal itu membuat sulit pemerintah melakukan pemblokiran.
“Ada akun2 media asing yang tidak dapat diblokir oleh pemerintah serta belum diaturnya tindakan menyebarkan berita bohong yang berdampak sosial,” ucapnya. (kri; Rico Afrido Simanjuntak; Bahan dari : https://nasional.sindonews.com/read/1323247/13/sebanyak-27-kasus-hoaks-ditindak-polri-sepanjang-2018-1531996311)-FatchurR *
*** Ada baiknya kita ber-hati menerima dan meneruskan berita2 yang beelum kita yakini kebenarannya dan belum tentu bermanfaat bagi penerimanya. (FR)