Tiga Rumah Sakit di Jateng bersertifikat Syariah
(suaramerdeka.com/kesehatan)-Semarangf; MUI mendorong rumah sakit beroperasi berdasarkan prinsip syariah. Karenanya, diperlukan standar atau pedoman bagi RS islam menerapkan kualitas pelayanan serta pengelolaan manajemen.
Saat ini tercatat 10 RS di Indonesia yang mendapat sertifikat syariah. Tiga rumah sakit di di Jateng, yaitu RSI Sultan Agung Semarang, RS PKU Muhammadiyah Wonosobo dan RS Amal Sehat Wonogiri.
“Sertifikat syariah RS itu berlaku 3 tahun, setelah itu mengajukan perpanjangan. Salah satu elemen atau komponen persyaratannya harus mendapat sertifikat gizi halal,” kata Dirut RSI Sultan Agung Semarang, dr Masyhudi MKes disela halalbihalal di RS itu (23/6).
Sertifikat gizi halal berlaku 2 tahun. Sertifikat ini dikeluarkan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat2an dan Komestika (LPPOM) MUI. Adanya sertifikat itu, produk2 makanan di rumah sakit dapat dipastikan halal.
“Sertifikasi RS syariah memberi peluang dan harapan bagi penyelenggara kesehatan meningkatkan mutu dan keselamatan pasien dalam perspektif fisik, psikis dan spiritual serta dakwah” imbuh Sekjen MUI, Prof Anwar Abbas.
Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI mengeluarkan fatwa No. 107/DSN-MUI/X/2016. Fatwa ini memuat ketentuan2 pedoman bagi RS meyelenggarakan prinsip syariah. Ketentuan itu meliputi : Umum, hukum, pelayanan, penggunaan obat2an, makanan minuman, kosmetika dan barang gunaan dsb.
Ketentuan terkait pelayanan, salah satunya rumah sakit wajib mengedepankan aspek kemanusiaan dalam memberi pelayanan. Pelayanan ini harus sesuai kebutuhan pasien tanpa memandang ras, suku dan agama. (Eko Fataip/CN33/SM Network; Bahan dari : https://www.suaramerdeka.com/kesehatan/baca/96924/tiga-rumah-sakit-di-jateng-bersertifikat-syariah)-FatchurR *