30 Tersangka Penimbunan Masker Dan Penyebaran Hoaks Virus Korona
(nasional.okezone.com)-JAKARTA; Kabareskrim Komjen Listyo Sigit mengatakan, Polri mengamankan 30 orang terkait Virus Korona (Covid-19). Mereka yang ditangkap terlibat kasus penimbunan masker dan penyebaran berita bohong atau hoaks terkait Virus Korona.
“Saat ini ada ± 30 orang yang intensif kita mintai keterangan terkait pelanggaran yang ada,” kata Listyo di Glodok, Jakarta Barat, (5/3/2020). Terpisah, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra mengatakan 25 kasus pelaku ditangkap karena menimbun masker dan hand sanitizer, serta 5 pelaku lainnya terkait hoaks Virus Korona.
“Seluruhnya ini 17 kasus di Jakarta, Jabar, Jatim, Jateng, Banten, Kepulauan Riau, Sulsel, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Timur. Dari 17 kasus kita bagi dua, yang 12 adalah penimbunan masker dan hand sanitizer, yang lima kasus hoaks,”ungkap Asep di Mabes Polri.
Para pelaku penimbun masker akan dikenakan undang-undang perdagangan. Sebab, seharusnya mereka sebagai pedagang tak boleh menimbun. “Itu kita definisikan sebagai upaya penimbunan,” tutur Asep.
(fid; Harits Tryan Akhmad; Bahan dari : https://nasional.okezone.com/read/2020/03/05/337/2178831/30-orang-jadi-tersangka-penimbunan-masker-dan-penyebaran-hoaks-virus-korona)-FatchurR *
*** Marilah kita bijak dengan tidak memforward (meneruskan berita berita yang belum tentu benar gak jelas manfaatnya. (FR)