Info Daerah n Opini

Pertemuan PC Cepu Dan Sosialisasi Hak dan Kewajiban PMP

Pertemuan rutin P2Tel Cabang Cepu telah dilaksanakan pada Tanggal 7 Juli 2024 bertempat di rumah Ibu Rahayu Kasiban/ 660447.

Pada kesempatan ini KPC menyampaikan penjelasan tentang kewajiban dan hak anggota. Diantaranya, kewajiban PMP kepada Dapen Telkom :

1.Melaporkan perubahan data; alamat, no tlp/wa, email, no rek bank, npwp. perubahan status (janda/duda menikah lagi) atau MD dan tidak ada AW yg berhak. AW anak telah berusia 25th dan tidak AW yg berhak.

2.Melakukan Autentikasi Mandiri atau datul non mandiri.

Hak PMP :

1.Menerima manfaat pensiun bulanan, manfaat lain/tambahan.

2.Meminta : slip mp, surat keterangan, bukti potong pajak 1721 A1.

3.Menerima kontra prestasi data ulang dan pelaporan MD.

Selanjutnya pembacaan tahlil dan doa untuk almarhum Bp. Kasiban, yg dipimpin KPC Cepu. Acara dilanjutkan Lain-lain/tanya jawab.

Pertemuan diakhiri dengan istirahat, menikmati hidangan makan siang.

(Dari Cepu, SPC melaporkan)-FR *

Tulisan Lainnya :

  • Tidak ditemukan tulisan
Tags

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Enter Captcha Here :

Back to top button
Close
Close