Islam

Program tabung kurban

Bapak/Ibu/Sdr sudah terbiasa berkurban di Hari Raya Kurban sebagai wujud ketaatan atas perintah Alloh yang difirmankan dalam QS Al Kautsar ayat 2 “Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah” dan QS Al Hajj ayat 34 “Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Alloh terhadap hewan ternak yang telah dirizkikan kepada mereka”

 

Idhul Qurban tahun 1433 H diperkirakan bertepatan tanggal 26 Oktober 2012, dan Zakatel bermaksud turut berkiprah memfasilitasi Bapak/Ibu/Sdr yang ingin melaksanakan ibadah kurban di hari tersebut, dengan cara menitipkan sebagian rizkinya selama 6 bulan kedepan dari bulan Mei s/d Oktober 2012, secara bertahap dalam Program Tabung Kurban.

 

Program Tabung Kurban yang kami tawarkan adalah;

1.      Tabungan Rp.300.000,-/bulan, sehingga saat kurban tersedia Rp.1.800.000,-.

2.      Tabungan Rp.250.000,-/bulan, sehingga saat kurban tersedia Rp.1.500.000,-.

3.      Periode tabungan lain dengan jumlah akhir Rp.1.800.000,- atau Rp.1.500.000,-.

 

Adapun pelaksanaan kurban dapat dipilih :

1.      Pendistribusian sepenuhnya diserahkan kepada Zakatel, yang direncanakan akan

didistribusikan ke daerah  rawan akidah dan atau rawan pangan.

 

2.      Pendistribusian diserahkan kembali kepada yang berkurban, dengan cara

mengambil uangnya secara utuh.

 

3.   Yang berkurban menunjuk orang/daerah yang akan diberikan kurban dan penyerahannya dilakukan Zakatel (termasuk yang ditunjuk adalah anggota P2Tel).

 

Insya Allah semua amal kebaikan Bapak/Ibu/Sdr termasuk keikutsertaan dalam program tabung kurban, akan menjadi saksi dan penolong kelak di depan Pengadilan Akhir.  Semoga Allah selalu melapangkan urusan dan rizki kita semua. Amin. (Bandung,  4/4/12; 12 Jumadil Ula 1433 H; Nanang Hidayat; Zakatel Citra Caraka).

Tulisan Lainnya :

  • Tidak ditemukan tulisan
Tags

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Enter Captcha Here :

Lihat Juga
Close
Back to top button
Close
Close