Aturan sunset Policy
JAKARTA. Ditjen Pajak Kemkeu berjanji untuk menerbitkan aturan sunset policy jilid II. Masyarakat wajib pajak pribadi dan Badan dapat memanfaatkan fasilitas penghapusan sanksi administrasi atas pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Pengghasilan (PPh) mulai 1 April 2015.
“Di upayakan April keluar” kata Dirjen Pajak Sigit Priadi Pramudito, (19/3). Menurut Sigit, berakhirnya penyampaian SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi pada 31 Maret, menjadi momentum bagi Ditjen Pajak melakukan imbauan agar masyarakat melakukan pembetulan SPT-nya. Jika masyarakat melakukan pembetulan SPT PPh sebelum 1 Januari 2016 maka ia akan mendapatkan penghapusan sanski administrasi bunga 2% setiap bulannya.
Kendati demikian, pembetulan SPT yang dimaksud hanya SPT PPh 5 tahun terakhir, yakni mulai tahun 2010-2014. Sementara itu, masyarakat tidak dapat melakukan pembetulan SPT tahun 2010 lantaran masa berlakunya telah berakhir (kadaluarsa).
Aturan sunset policy pernah diterbitkan tahun 2008, demi menggenjot penerimaan pajak. Aturan yang berlaku selama 14 bulan sejak Januari 2008 itu terbukti meningkatkan penerimaan pajak. Kala itu, realisasi penerimaan pajak sebesar 6% di atas target yang ditetapkan pemerintah.
Kendati demikian, tak dipungkiri bahwa setelah habis masa berlaku pemberian fasilitas tersebut, tingkat kepatuhan wajib pajak mengalami penurunan. Terbukti, sejak tahun 2009 hingga 2014 lalu, penerimaan pajak selalu tak mencapai target yang ditetapkan pemerintah (shortfall).
Berkaca pada pengalaman tersebut Sigit memiliki cara tersendiri. Ia mengklaim, penerbitan insentif pajak yang beleidnya akan diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak (Perdirjen) tersebut, lebih canggih dibandingkan dengan aturan Sunset Policy sebelumnya.
Jika beleid sebelumnya pembetulan SPT bersifat sukarela (voluntary), maka beleid baru ini, Ditjen Pajak memberlakukan kewajiban (mandatory) pembetulan SPT oleh wajib pajak bila ditemukan perbedaan dengan SPT yang selama ini disampaikan wajib pajak dengan data pembanding milik Ditjen Pajak.
“Kami sudah memiliki data (pembandingnya), lengkap dan banyak. Data kepolisian, data BPS, data leasing nasabah misalnya dari OJK,” tambah Sigit. Sebelumnya, Sigit mengatakan tahun ini akan menjadi tahun pembinaan wajib pajak.
Oleh karena itu pihaknya akan memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk melaporkan dan membayarkan kewajiban pajaknya khusus pada tahun ini. Ditjen Pajak melalui Peraturan Kemkeu (PMK) Nomor 29/PMK.03/15, memberi insentif berupa penghapusan sanksi administrasi bunga 2% per bulan bagi pelunasan utang pajak yang timbul sebelum 1 Januari 2015.
Dengan dua aturan tersebut, Sigit pede target penerimaan pajak sebesar Rp 1.296 triliun pada tahun ini dapat tercapai. (Editor: Uji Agung Santosa; http://nasional.kontan.co.id/news/ditjen-pajak-segera-rilis-aturan-sunset-policy)-FatchurR