Islam

Gugurnya amalan Puasa

Orang yang meninggalkan shalat, amalannya tidak diterima, begitu juga dengan zakat, puasa, haji dan amalan apapun (tidak diterima). Diriwayatkan oleh Bukhari, no. 520, Dari Buraidah RA, “Rasulullah bersabda : “Siapa yang meninggalkan shalat Ashar, maka amalannya telah gugur.”

Arti ‘Gugur amalannya’ adalah batal dan tidak bermanfaat. Hadits ini menunjukkan bahwa orang yang meninggalkan shalat, Allah tidak menerima amalan darinya. Maka orang yang meninggalkan shalat tidak bermanfaat sedikitpun amalannya. Tidak akan dinaikkan amalannya kepada Allah.

Ibnu Qayim berkata terkait makna hadits ini di kitab Shalat, hal. 65, “Yang tampak dalam hadits ini, meninggalkan ada dua macam; Meninggalkan semuanya tidak pernah melakukan sama sekali, maka ini akan menghilangkan semua amalannya. Meninggalkan tertentu pada hari tertentu, maka ini menghilangkan amalan pada hari itu. Maka, gugur yang bersifat umum seimbang dengan meninggalkan secara umum. Dan gugur sebagian seimbang dengan meninggalkan sebagian.”

Syekh Ibnu Utsaimin dalam Fatawa Shiyam, hal. 87, ditanya hukum puasa orang yang meninggalkan shalat. Beliau menjawab, “Orang yang meninggalkan shalat, puasanya tidak sah dan tidak diterima. Karena orang yang meninggalkan shalat itu kafir. Berdasarkan firman Allah, “Jika mereka bertaubat, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama.” (QS. At-Taubah: 11)

Dan sabda Nabi : “Antara seseorang dengan syirik dan kekufuran adalah meninggalkan shalat.” (HR. Tirmizi, 2621, dishahihkan oleh Al-Albany dalam shahih Tirmizi)

Karena ini pendapat mayoritas para shahabat, bahkan bisa sampai ijmak di kalangan mereka.
Abdullah bin Syaqiq dari kalangan tabiin yang terkenal berkata, “Tidak ada sebuah amal di mata para shahabat Nabi yang apabila ditinggalkan menyebabkan kafir selain shalat.”

Maka, kalau seseorang berpuasa namun tidak shalat, maka puasanya tidak diterima. Tidak bermanfaat baginya di hari kiamat nanti. Kami katakan kepada mereka, “Shalatlah kemudian berpuasalah. Jika anda berpuasa namun tidak shalat, maka puasa anda tertolak. Karena orang kafir ibadahnya tidak diterima.”

Al-Lajnah Ad-daimah, 10/140 ditanya kalau seseorang menjaga puasa dan shalat di bulan Ramadan saja, akan tetapi setelah selesai Ramadan tidak shalat lagi. Apakah dia mendapatkan (pahala) puasa?

Mereka menjawab, “Shalat adalah salah satu rukun Islam. Ia termasuk rukun yang terpenting setelah dua kalimat syahadat, dan termasuk fardu ain (kewajiban setiap individu). Barangsiapa meninggalkannya karena membangkang atau meninggalkan karena menganggap remeh dan malas, maka dia telah kafir.

Sementara orang yang berpuasa di bulan ramadan dan shalat hanya di bulan Ramadan, maka dia telah menipu Allah. Alangkah buruknya suatu kaum yang mengenal Allah hanya di bulan Ramadan saja. Maka puasanya tidak sah dengan meninggalkan shalat di selain Ramadan.

Bahkan mereka kafir besar (keluar dari Islam) meskipun tidak menentang akan kewajiban shalat menurut pendapat terkuat diri kalangan para ulama.” (http://islamqa.info/id/49698)-FatchurR

Tulisan Lainnya :

  • Tidak ditemukan tulisan
Tags

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Enter Captcha Here :

Back to top button
Close
Close