Beda Perseroan dan Firma dsb
Barangkali perlu untuk mencari berbagai plihan yang sesuai dengan masing2 orang. Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan cari laba. Badan Usaha (BU) sering disamakan dengan perusahaan, walau kenyataannya beda. Utamanya, BU adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat BU itu mengelola faktor2 produksi. Berikut masing2 perbedaannya :
- Perusahaan Perseorangan atau Individu
Perusahaan perseorangan adalah BU. Pemiliknya satu orang. Individu membuat BU perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu. Semua bebas membuat bisnis personal tanpa ada batasan mendirikannya.
Umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.
Ciri dan sifat perusahaan perseorangan :
- relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
- tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
- tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
- seluruh keuntungan dinikmati sendiri
- sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
- keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
- jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
- se-waktu2 dapat dipindah tangankan
- Perusahaan / Badan Usaha Persekutuan / Partnership
Perusahaan persekutuan adalah badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Yang termasuk dalam badan usaha persekutuan adalah firma dan persekutuan komanditer alias cv. Untuk mendirikan badan usaha persekutuan membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait. - Firma
Firma adalah bentuk persekutuan bisnis, terdiri dari 2 orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.
Ciri dan sifat Firma :
- Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
- Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
- Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
- keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
- seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
- pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
- mudah memperoleh kredit usaha
- Persekutuan Komanditer / CV / Commanditaire Vennotschaap
CV suatu bentuk BU bisnis didirikan dan dimiliki oleh 2 orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lain hanya menyertakan modal tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.
Ciri dan sifat CV :
- sulit untuk menarik modal yang telah disetor
- modal besar karena didirikan banyak pihak
- mudah mendapatkan kridit pinjaman
- ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
- relatif mudah untuk didirikan
- kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu
- Perseroan Terbatas / PT / Korporasi / Korporat
PT adalah organisasi bisnis berbadan hukum resmi, dimiliki minimal 2 orang. Tanggung jawab hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi / perorangan di dalamnya. Pemilik PT modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain. Untuk mendirikan PT sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
Ciri dan sifat PT :
- kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
- modal dan ukuran perusahaan besar
- kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
- dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
- kepemilikan mudah berpindah tangan
- mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
- keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
- kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
- sulit untuk membubarkan pt
- pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN ialah BU yang modal seluruhnya atau sebagian dimiliki Pemerintah. Status pegawai BU itu karyawan BUMN bukan PNS. BUMN sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.
Perjan
Perjan adalah bentuk BUMN yang seluruh modalnya milik pemerintah. Perjan berorientasi pelayanan, Sehingga selalu rugi. Kini tidak ada perusahaan BUMN perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan2 itu sesuai UU No. 19/2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA kini berganti PT.KAI
Perum
Perum adalah perjan yang diubah. Tujuannya bukan pelayanan tapi profit oriented. Perum di kelola negara dengan status pegawai PNS. Namun perusahaan merugi meski status Perjan diubah Perum, hingga pemerintah menjual sebagian saham Perum (go public) dan statusnya diubah persero.
Persero
Persero, BU yang dikelola Negara/Daerah. Berbeda dengan Perum/Perjan, tujuan didirikan Persero cari untung dan memberi pelayanan umum. Modal pendirian berasal sebagian / seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham2. Persero dipimpin direksi. Pegawainya berstatus pegawai swasta. BU ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara.
BUMN Mempunyai ciri-ciri :
- Didirikan berdasarkan Undang-Undang yang berlaku dan dimiliki serta dikelola oleh pemerintah.
- Didirikan dengan tujuan untuk melindungi keselamatan dan kesejahteraan masyarakat.
- Dibentuk untuk melaksanakan kebijaksanaan pemerintah.
- Usahanya pada umumnya bersifat memebrikan pelayanan kepada masyarakat.
- Di samping usaha bersifat komersial, BUMN menghasilkan produk berupa barang atau jasa untuk pemerintah yang karena sifat kerahasiaannya/keamanannya tidak diserahkan kepada perusahaan swasta.
- Koperasi
Koperasi adalah BU yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.
Koperasi mempunyai ciri-ciri :
- Perkumpulan orang,
- Pembagian keuntungan menurut perbandingan jasa yang dibatasi,
- Tujuannya maringankan beban ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya, pada khususnya dan masyarakat pada umumnya,
- Modal tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota,
- Tidak mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan pribadi dengan prinsip kebersamaan,
- Dalam rapat anggota tiap anggota masing-masing satu suara tanpa memperhatikan jumlah modal masing-masing,
- Setiap anggota bebas untuk masuk/keluar (anggota berganti) sehingga dalam koperasi tidak terdapat modal permanen,
- Seperti halnya perusahaan yang terbentuk Perseroan Terbatas (PT) maka Koperasi mempunyai bentuk Badan Hukum,
- Penanggungjawab koperasi adalah pengurus,
- Koperasi bukan kumpulan modal beberapa orang yang bertujuan mencari laba sebesar-besarnya,
- Koperasi adalah usaha bersama kekeluargaan dan kegotongroyongan. Setiap anggota berkewajiban bekerja sama untuk mencapai tujuan yaitu kesejahteraan para anggota,
- Menjalankan suatu usaha,
- Kerugian dipikul bersama (anggota). Jika koperasi rugi, maka anggota memikul bersama. Angg. yang tidak mampu dibebaskan atas beban/tanggungan kerugian. Kerugian dipikul anggota yang mampu.
Kesimpulan
Badan usaha itu punya ciri dan perbedaan masing2 tergantung jenis dan bentuk BU itu. (Akung Pras; Diposkan oleh andi lestari di 21.20 ; http://andilestari96.blogspot.co.id/2014/12/perbedaan-perusahaan-perseorangan-firma.html)-FatchurR