Kusrin perakit TV
KOMPAS.com-Tahun 2009 M.Kusrin (41) bekerja sebagai tukang bangunan. Hingga ketika dia bekerja di Jakarta, dia iseng beli radio rusak seharga Rp 80.000 di pasar Jatinegara yang berhasil dia perbaiki dan dia jual kembali dengan harga Rp 200.000.
“Uang itu, saya beliin pesawat FM jarak jauh untuk komunikasi dengan temen tukang servis. Lalu saya belajar sama mereka,” ujar Kusrin saat menerima sertifikat SNI produk televisi rakitannya di Kemenperin (16/1/16). Dari relasinya itu Kusrin belajar banyak soal TV dan elektronik. Bersama beberapa temannya mereka membuat jasa servis elektronik sekitar 4 tahun.
“Terus ada teman nunjukin bikin TV ternyata dari tabung komputer bekas. Waktu itu belum sempurna cuma diambil tabungnya, untuk lainnya pake alat TV,” ujar Kusrin. Dari situ ide merakit TV muncul. Setelah mempunyai modal yang cukup, tahun 2011 dia mulai merintis usaha merakit televisinya.
Dengan modal yang dikumpulkan selama 4 tahun menjadi tukang servis, Kusrin menggeluti bisnis perakitan televisi. “Bukan dari pinjaman. Dulu saya kerja jadi teknisi 4 tahun,” tegas dia. Ketika awal merintis, dia dan 3 orang karyawannya mampu merakit 30 hingga 40 televisi per hari. Televisi yang dia produksi merupakan TV tabung berukuran 15 inci hingga 17 inci.
TV itu, dia jual Rp 300.000 – Rp 400.000. Usahanya terus berkembang, hingga tahun 2015 dia sudah mempekerjakan 32 karyawan dan dapat memproduksi hingga 150 unit TV per hari. “Teknisi rata-rata berpendidikan SMA dengan pendapatan setara UKM Karanganyar,” ujar dia. Pada Maret 2015 lalu, bisnis perakitan televisi Kusrin ini digerebek oleh polisi karena tidak mempunyai SNI.
Usaha perakitan TV Kusrin dianggap melanggar Undang-Undang No 3/2014 Tentang Perindustrian serta Perubahan Permendagri tentang Pemberlakuan Barang Standard Nasional Indonesia (SNI). Akibatnya, Kusrin divonis enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun serta denda Rp 2,5 juta subsider dua bulan kurungan.
Tidak hanya itu, seluruh TV rakitan Kusrin, 118 buah dimusnahkan Kejaksaan Negeri Karanganyar. Pemusnahan TV milik Kusni itu mengakibatkan kerugian finansial Rp 56 juta. “Modal yang saya kumpulkan 4 tahun habis dalam 5 menit. Kenyataannya begitu,” keluh Kusrin langsung di hadapan Menteri Perindustrian Saleh Husin di Jakarta, Selasa (19/1/2016).
“Tapi saya tetap lanjut bagaimanapun caranya. Yang sekarang saya perjuangkan itu agar karyawan2 saya tetap bisa punya pekerjaan,” tambah Kusrin. Saat menyerahkan Sertifikat SNI kepada Kusrin, Menteri Perindustrian Saleh Husin berharap kejadian yang dialami oleh Kusrin tidak terulang lagi.
Dia ajak pemda lebih proaktif mendeteksi kreativitas masyarakat daerah yang belum terekspos. (Ramanda Jahansyahtono; Erlangga Djumena;
http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2016/01/20/073900126/Ini.Sepak.Terjang.Kusrin.Si.Perakit.Televisi?utm_source=RD&utm_medium=box&utm_campaign=Kaitrd)-FatchurR