Bareskrim Polri bekuk penyebar Hoax
Jakarta- Sub Direktorat Cyber Crime Direktorat Pidana Ekonomi Khusus (Pideksus) Bareskrim Polri menangkap penyebar kabar hoax (berita bohong) mengenai arahan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian terkait Pilgub DKI Jakarta 2017.
“Pelakunya sudah ditangkap, kini dalam proses pemeriksaan,” kata Kasubdit Cyber Crime Bareskrim Kombes Himawan Bayu Aji (26/10). Sebelumnya Senin (24/10), Direktur Tipideksus Brigjen Agung Setya mengatakan pihaknya berhasil mengindentifikasi pelaku. “Sedang kita amati sebelum kita tangkap,” katanya saat itu.
Pelaku dijerat pasal menyebarkan rangkaian kata2 bohong yang melanggar UU ITE. Adapun identitas pelaku dan motifnya belum dirilis. Hoax itu muncul berbentuk slide show berjudul “Arahan Kapolri” yang terdiri dari 14 poin berkaitan Pilgub DKI 2017. Dalam slide itu seolah Tito memerintahkan memeriksa tokoh Muhammadiyah Amien Rais yang ikut aksi unjuk rasa Jumat 14/10/2016.
Unjuk rasa ribuan umat Islam itu menuntut agar Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama diproses hukum karena dianggap menistakan agama yakni surat Al Maidah ayat 51. Mereka mendesak polisi segera mengambil sikap atas Ahok.
Sementara Tito telah membantah mengeluarkan instruksi itu dan Ahok telah meminta maaf. (Farouk Arnaz/WBP; BeritaSatu.com dan http://www.beritasatu.com/hukum/395029-bareskrim-bekuk-penyebar-hoax-perintah-kapolri.html)-FatchurR