Revisi UU ITE No.11 Th 2008
Tentu anda tidak akan asing lagi, kini banyak berita yang belum tentu dan banyak diragukan kebenarannya melalui Medsos, misalnya Email, FB, WA dsb. Saya gak ngerti apa manfaat mereka dengan mudah mengirimkan dan menyebar luaskannya.
Marilah kita waspada apalagi Revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mulai berlaku pada Senin, 28 November 2016. Hal ini menuntut masyarakat agar lebih berhati-hati di ranah media sosial.
Di dalam UU ITE itu dijelaskan bahwa masyarakat dilarang membuat dan menyebarkan informasi yang bersifat tuduhan, fitnah, maupun SARA yang mengundang kebencian.
“Yang bisa dijerat bukan hanya yang membuat, tapi justru juga yang mendistribusikan dan mentransmisikannya. Jangan mudah menyebar informasi yang bisa menimbulkan kebencian terhadap kelompok tertentu,” kata Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Hukum Henry Subiakto di Jakarta, Sabtu (26/11). (Any Risnawati; dari grup WA-72; http://www.cnnindonesia.com/teknologi/20161126172041-185-175520/revisi-uu-ite-mulai-berlaku-28-november-esok/)-FR