RAKERNAS P2TEL-2017
1-LATAR BELAKANG
RAKERNAS P2TEL 2017 diselenggarakan mematuhi Anggaran Rumah Tangga (ART) P2TEL pasal 23 :
(1)-Dalam rangka evaluasi pelaksanaan program Perkumpulan, Pengurus Pusat dapat mengadakan Rapat Kerja Nasional, disingkat RAKERNAS, antara Pengurus Pusat dengan Pengurus Cabang.
(2)-Dalam hal keterbatasan dana Perkumpulan, RAKERNAS dapat diselenggarakan melalui RAKERNAS PENGGANTI yaitu tanpa kehadiran peserta.
(3)-Tata Cara penyelenggaraan RAKERNAS atau RAKERNAS PENGGANTI ditetapkan oleh Pengurus Pusat.
Panduan RAKERNAS P2TEL ini dibuat dengan maksud agar seluruh Peserta RAKERNAS dan Panitia Penyelenggara serta semua pihak yang terkait dapat mengetahui dan memahami berbagai hal yang berkaitan dengan pelaksanaan RAKERNAS P2TEL, dengan tujuan agar RAKERNAS P2TEL dapat berlangsung secara tertib, aman dan lancar, serta seluruh unsur yang terkait berperan serta secara aktif.
1-WAKTU DAN TEMPAT PENYELENGGARAAN
RAKERNAS diselenggarakan pada hari Rabu dan Kamis tanggal 3 dan 4 Mei 2017 , bertempat di Hotel Topas Jl.JDr. Djundjunan no 153 Bandung
1)-Pengurus Pusat P2TEL, Badan Pengawas Pusat
2)-Utusan pengurus Cabang diwakili oleh KPC. Bilamana KPC berhalangan hanya dapat diwakilkan kepada Sekretaris, atau Bendahara, atau KBPC, atau anggota BPC dengan disertai/membawa surat mandat/kuasa yg ditanda tangani oleh Ketua Pengurus Cabang
1)-Hak Peserta
Menyampaikan pendapat / tanggapan / pertanyaan.
2)-Kewajiban Peserta
a)-Mematuhi ketentuan dalam Pedoman ini dan mensukseskan RAKERNAS.
b)-Mematuhi ketentuan lainnya yang ditetapkan oleh Panitia Penyelenggara RAKERNAS 2017 antara lain terkait transportasi, akomodasi dan administrasi.
c)-Mengikuti semua kegiatan RAKERNAS sesuai dengan acara / jadwal yang telah ditetapkan.
d)-Mengisi dan menandatangani Daftar Hadir RAKERNAS.
Persyaratan / kewajiban kehadiran Utusan pengurus Cabang P2TEL adalah :
1)-Menyampaikan Laporan Keuangan Cabang Triwulan-I 2017 selambatnya diterima oleh PP cq. Badan Pengawas Pusat tanggal 10 April 2017.
2)-Menyampaikan laporan/ membawa hasil pengumpulan Surat Pernyataan tentang Iuran Anggota posisi akhir April 2017, telah mencapai minimal 51 % dari jumlah anggotanya.
3)-Harus membawa Stempel Cabang dan flash disk berisi data PC mimimal Daftar Anggota posisi Maret 2017 dan dokumen lainnya yang diperlukan di RAKERNAS
1)-Etika Bicara
a)-Setiap pembicara dalam rapat wajib memperhatikan etika sopan santun berbicara agar suasana kebersamaan dan persaudaraan dapat dipelihara.
b)-Setiap pembicaraan agar tersusun secara sistimatis langsung kepada permasalahan untuk menghindari kesalah-pahaman dan persepsi diantara para peserta.
c)-Setiap pembicaraan agar dihindari menyinggung hal-hal yang bersifat pribadi untuk menciptakan ketenangan, ketertiban dan kelancaran jalannya rapat.
d)-Pimpinan rapat berhak menginterupsi atau menghentikan pembicaraan yang melanggar etika berbicara.
2)-Prosedur berbicara
Prosedur berbicara diatur sebagai berikut :
a)-Setiap peserta yang akan berbicara wajib mendaftarkan diri kepada pimpinan rapat dengan cara mengacungkan tangan.
b)-Pimpinan rapat mengatur giliran berbicara.
c)-Peserta tidak dibenarkan memotong pembicaraan (interupsi) peserta lain tanpa seijin pimpinan rapat.
d)-Dalam keadaan tertentu dan demi kelancaran rapat, pimpinan rapat dapat mengubah urutan berbicara.
3)-Waktu berbicara diatur sebagai berikut :
a)-Pimpinan rapat dapat mengadakan kesepakatan/ketentuan mengenai lamanya berbicara bagi setiap pembicara dengan berpedoman pada jadwal susunan acara RAKERNAS yang harus ditaati setiap peserta.
b)-Apabila pembicara melampui batas waktu yang telah ditetapkan, pimpinan rapat berhak meminta kepada pembicara untuk mengakhiri pembicaraannya
1)-Rapat pembahasan semua materi RAKERNAS dipimpin oleh Ketua Umum P2TEL (Ketum ) atau Ketua Harian (Kahar)
2)-Penayangan matrik diskusi dan penyampaian uraian materi dilaksanakan oleh Penanggung Jawab / PIC masing-masing materi RAKERNAS. Penulisan langsung hasil keputusan Rapat pada tayangan dilaksanakan oleh Sekretaris Tim Materi
3)-Perekaman diskusi untuk bahan penyusunan Risalah RAKERNAS 2017 dilaksanakan oleh Tim Materi dan sekretariat Panitia
4)-Penyampaian hasil evaluasi Pokok-pokok Program Kerja 2014-2018 ketetapan MUNAS VII 2014 dalam bentuk matrik dilaksanakan oleh Ketua Badan Pengawas Pusat .
5)-Rapat pembahasan materi dilaksanakan secara serial sesuai urutan dan jadwal yang ditetapkan.
Lingkup materi yang akan dibahas dalam RAKERNAS 2017 meliputi antara lain :
1)-Bedah Rumah
2)-Rencana Perubahan AD-ART P2TEL.
3)-Paparan Evaluasi PokProKer MUNAS 2014 dari Badan Pengawas Pusat (BPP)
4)-Rencana Penggabungan Cabang
5)-IT sebagai “Enabler”
6)-Penguatan Swadana
7)- Juknis Operasional dan Pengawasan
6-PERUMUSAN DAN DOKUMEN HASIL RAKERNAS
a-Perumusan Hasil RAKERNAS
1)-Berdasarkan hasil diskusi dan risalah RAKERNAS, Tim Perumus melaksanakan perumusan hasil RAKERNAS yang dituangkan dalam bentuk SK PP P2TEL
2)-SK PP P2TEL tentang hasil RAKERNAS 2017 tersebut butir a diatas, dilaporkan kepada Ketum dan Peserta oleh Ketua Tim Perumus Panitia atau yang ditunjuk mewakili.
b-Dokumen Hasil RAKERNAS
1)-Dokumen hasil RAKERNAS lengkap dengan lampiran yang perlu, diprint dan diberkas oleh Sekretariat Panitia untuk diserahkan pada acara penutupan kepada Ketum P2TEL oleh Ketua Panitia RAKERNAS 2017
2)-Sekretariat Panitia melaksanakan penggandaan softcopies dan hardcopies yang perlu untuk dibagikan kepada para Peserta RAKERNAS
—$$$—
Catatan :
Jika anda minat membaca aslinya dapat anda peroleh dengan tekan “Klik”. (R. Tjahjo Rahardjo)-FR