SOP baru di Ditjen Pajak sesudah Tax Amnesty
Jakarta, Kompas.com-Para Wajib Pajak (WP) punya waktu hingga akhir bulan ini untuk memperbaiki catatan kewajiban perpajakannya lewat “tax amnesty”. Setelah akhir program, Dirtjen Pajak Kemenkeu punya standar operasional prosedur (SOP) baru bisnis proses antara WP dan aparatur pajak atau fiskus.
Menkeu Sri Mulyani mengatakan, tiap petugas pajak nanti tidak diperbolehkan bertemu WP di luar kantor. Seluruh bisnis pemungutan pajak harus dilakukan oleh fiskus secara layak melalui bisnis proses dan etika pejabat publik.
“Tidak ada kepala kantor atau siapapun, staf pemeriksa atau AR (account representative) bertemu dengan WP di luar jam kantor dan di luar kompleks kantor, atau di luar ruangan kantor yang sudah ditetapkan,” tegasnya saat pelantikan eselon III di Gedung KemKeu (27/30/17).
Fiskus tidak boleh memeriksa berdasarkan angka2 yang tidak jelas asalnya, lanjut Sri Mulyani. Oleh karena itu, dalam memeriksa, fiskus harus memiliki data valid agar WP tidak merasa dihadapkan pada pemeriksaan yang sifatnya secara se-mena2 atau tidak berdasar yang jelas.
“Kepada WP, disampaikan kami akan melakukan tugas ini sungguh2 dan konsisten sehingga kita berharap mereka juga menghormati dengan tidak melakukan upaya2, seperti melakukan penyogokan kepada petugas pajak,” katanya.
Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan SOP baru ini efektif pada April 2017 setelah program tax amnesty rampung. “SOP-nya berbeda dari sekarang. Sekarang kami kalau periksa, kan pinjam buku, minta data ke WP, data kok minta, ya tidak dikasih,” katanya.
Berikutnya, dalam prosedur baru, fiskus tidak akan melakukan pemeriksaan jika tidak memiliki data. Barulah, selanjutnya WP dipanggil untuk menjelaskan data yang dimiliki oleh fiskus dan SPTnya.
“Lalu, pemeriksa dilarang berhubungan atau dalam rangka pekerjaan bertemu di luar kantor, jadi di kantor pajak ada CCTV, ada rekaman, ada yang awasi”. (Ghina Ghaliya Quddus; Aprillia Ika; KONTAN dan http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2017/03/28/190000326/ada.sop.baru.di.ditjen.pajak.setelah.tax.amnesty.seperti.apa.)-FatchurR