Anak usaha Telkom mendukung e-Samsat-Jabar
BANDUNG (IndoTelko)-Telkomsel mendorong penguatan gaya hidup digital dalam keseharian yang dihadirkan melalui sinergi kerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dalam pengembangan inovasi pelayanan pembayaran pajak KBM melalui (ATM sejumlah Bank yang ditunjuk.
Anak usaha Telkom ini ditunjuk mitra resmi dalam penyediaan nomor kontak utama layanan E-Samsat untuk penyediaan informasi terkait rincian kewajiban bayar pajak kendaraan, hingga pengguna KBM tidak perlu menghabiskan waktu melakukan konfirmasi terlebih dahulu ke kantor SAMSAT Jabar.
“Telkomsel berkomitmen untuk terus mendukung dan menghadirkan solusi layanan mobile terpadu untuk kebutuhan sistem komunikasi instansi, stakeholder dan pelanggan korporasi terutama dalam mengoptimalkan layanan berbasis broadband dan digital maksimal yang dapat menguatkan dan menyelaraskan kebutuhan instasi Pemda terkait terbentuknya ekosistem Smart City di prop Jabar” kata General Sales Regional Jabar Telkomsel Agustiyono, dalam rilisnya, kemarin.
Dengan sinergi layanan Telkomsel, pengguna kendaraan cukup kirim pesan SMS ke nomor0811-211-9211 dengan format: esamsat(spasi)nomor rangka(spasi) Nomor KTP. Lanjut wajib pajak mendapat SMS layanan langsung dari Telkomsel yang di sesuaikan dengan data kendaraan dan rincian jumlah pajak yang harus dibayar sesuai database data pemilik kendaraan yang berada di server Samsat Jawa Barat.
Usai mendapat pesan balasan dari layanan Telkomsel, pelanggan akan mendapatkan 16 digit kode bayar (tertulis KD BYR) pada SMS balasan, kode itu akan dipakai saat melakukan transaksi pembayaran di ATM, setiap pelanggan bisa melakukan pembayaran melalui Bank BJB, BNI, BRI, dan BCA.
Setelah sebelumnya memasukkan kode institusi atau kode Samsat Jabar yang bisa diakses melalui informasi di ATM pengguna Wajib Pajak ditambah 16 digit kode bayar. Bukti pembayaan berbentuk struk yang diperoleh setelah melakukan proses transaksi pembayawan di ATM.
Dapat sebagai bukti pembayaran yang sah, dan jika perlukan untuk penguatan aspek legalitas lebih resmi, struk tersebut dapat dibawa ke Samsat dan dicetak bukti pembayaran pajak di STNK seperti biasa tanpa dipungut biaya tambahan. (ak; http://www.indotelko.com/kanal?c=bid&it=anak-bumn-e-samsat-jawa-barat)-FatchurR