Info DAPEN TELKOM

Pelayanan DAPEN Telkom

Marhaban Ya Ramadhan, tidak terasa bulan Ramadhan telah tiba. Alhamdulillah kita masih diberikan nikmat sehat dan diberikan umur panjang oleh Allah S.W.T sehingga kita dipertemukan lagi dengan bulan suci yang penuh berkah ini, pastinya kita semua sebagai umat muslim menyambut dengan suka cita akan hadirnya bulan suci Ramadhan 1438 Hijriyah.

 

DAPEN Telkom selaku Badan Hukum berupa Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti bagi Karyawan TELKOM yang diangkat perusahaan sebagai karyawan tetap sebelum Juli 2002, selalu hadir memberikan pelayanan bagi Penerima Manfaat Pensiuan (PMP) demi mewujudkan salah satu Misi Dapen Telkom yaitu 3T (Tepat Penerima, Tepat Waktu, dan Tepat Jumlah).

 

Dasar hukum Dana Pensiun adalah UU No. 11/1992 tentang Dana Pensiun dan PP No. 76 / 1992 tentang DPPK.

 

DAPEN Telkom) yang menggantikan Yayasan Dana Pensiun Pegawai Telkom ditetapkan dengan KD no. 22 /1997 tentang Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Telkom (PDP Telkom) yang disahkan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor Kep.494/KM.17/1997 tanggal 15/9/1997.

 

PDP itu mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir ditetapkan dengan nomor PD. 207.04/r.01/PS950/COP-J2000000/2016 tanggal 24/6/16, tentang Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Telkom yang disahkan oleh Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-44/NB.1/2016 tanggal 30/6/16.

 

Sesuai Pasal 26 PDP no. PD. 207.04/r.01/PS950/COP-J2000000/2016, kewajiban pertama bagi PMP adalah melakukan pembaharuan data (DATUL) secara berkala setiap semester (setahun 2X). Untuk semester-1, Peserta Pensiunan wajib DATUL pada tanggal 1/1 sampai 15/6.

 

Apabila tidak melakukan DATUL maka MP akan ditangguhkan pembayarannya mulai bulan Juli. Untuk semester-2, Peserta Pensiun wajib memperbaharui data kembali tanggal 1/7 sampai 15/12, apabila tidak melakukan DATUL maka MP akan ditangguhkan pembayarannya mulai Januari. Pembayaran MP ditangguhkan sampai PMP melakukan DATUL.

 

Pembaharuan data (DATUL) secara berkala dapat dilakukan melalui bank mitra seperti Bank BNI, BRI, BTPN dan Bank Woori Saudara atau dapat juga dengan diwakilkan kepada pengurus P2TEL Cabang setempat di loket P2TEL Cabang.

 

Kami sangat menghargai bagi para Penerima Manfaat Pensiun (PMP) yang selalu melakukan DATUL tiap semesternya. Bagi PMP yang telah melakukan DATUL maka kami memberikan kontraprestasi bagi para PMP sebesar Rp. 250.000/semester.

 

Kewajiban kedua bagi PMP sesuai Pasal 24 PDP no. PD. 207.04/r.01/PS950/COP-J2000000/2016  adalah melaporkan setiap ada perubahan data PMP. Setiap Pensiunan, wajib memberitahukan kepada Istri / Suami / Anak tentang hak & kewajiban PMP, agar ahli waris dapat mengetahui hak dan kewajibannya bila Pensiunan meninggal dunia.

 

Selain itu, PMP wajib menginformasikan dengan segera apabila ada perubahan data seperti alamat, nomor telepon, dan status. Sehingga DAPEN Telkom dapat membayarkan MP tepat penerima, tepat waktu, dan tepat jumlah. Bila terdapat pemalsuan data maka diharuskan membayar kelebihan MP  yang telah diterimanya.

 

Sarana yang bisa digunakan untuk melaporkan perubahan data pensiunan, mengurus penerbitan SK Pemberian MP (SK-PMP), mengajukan/keluhan, membutuhkan layanan lainnya ke DAPEN Telkom yaitu:

 

  1. Datang langsung atau melalui surat ke alamat Surapati No 151 Bandung;
  2. Telepon ke 022-2500983;
  3. Facsimile ke 022-2530296;
  4. Email ke alamat helpdesk@dapentel.co.id
  5. Web ke alamat dapentel.co.id

 

 

Alhamdulillah, bulan suci Ramadhan mengunjungi kita kembali. Marhaban Ya Ramadhan. Bulan penuh rahmat, bulan penuh ampunan, sungguh mulia bulan suci Ramadhan, maka sehubungan dengan pelayanan DAPEN Telkom kepada Para PMP  selama bulan suci Ramadhan 1438 Hijriyah, DAPEN Telkom akan selalu hadir atau buka dalam memberikan layanan bagi PMP yaitu mulai tanggal  29 Mei 2017 s/d  22 Juni 2017 loket  pelayanan  DAPEN Telkom dibuka  mulai  jam 08.00 WIB  s/d 16.00 WIB.

 

Dalam rangka menyambut hari Raya Idul Fitri 1438 H,  maka  pada tanggal 23 Juni  s/d  28 Juni 2017 loket Pelayanan DAPEN Telkom DAPEN  “TUTUP “ dikarenakan melakukan cuti bersama (Nasional), pelayanan akan “ BUKA  KEMBALI “ pada tanggal 29 Juni 2017 mulai jam 08.00 WIB s/d 17.00 WIB.

 

Segenap karyawan Dana Pensiun Telkom (DAPEN Telkom) mengucapkan ” Selamat Menjalankan Ibadah Puasa Bagi Seluruh Penerima Manfaat Pensiun dan Mohon Maaf  Lahir dan Batin. Semoga Kita Selalu Diberkahi Dibulan Yang Penuh Kemuliaan ini. Aamiin Ya Rabbal’alamin.”

(Kiriman Pandu Triatmodjo-Dapen)-FR

Tulisan Lainnya :

  • Tidak ditemukan tulisan
Tags

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Enter Captcha Here :

Lihat Juga
Close
Back to top button
Close
Close