Jurus kejar setoran Pajak
“Lunasi pajaknya, awasi penggunaannya”. Slogan pajak itu sebentar lagi akan berubah. Kemungkinaan akan diganti menjadi Punguti Pajaknya, Awasi Penggunaannya. Untuk itu Ditjen Pajak makin gencar bekerjaa seperti dikutip dari finance.detik.com :
Ditjen Pajak (DJP) akan memaksimalkan data pasca program pengampunan pajak atau tax amnesty (TA) untuk mengejar penerimaan di (2018). Penerimaan pajak APBN 2018 ditetapkan Rp 1.424 triliun atau tumbuh 10,9% dibanding target-2017 Rp 1.283,6 triliun.
Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak, Yon Arsal mengakui, tren penerimaan pajak 5 tahun belakangan mengalami tren penurunan pencapaian penerimaan. “DJP akan amankan penerimaan di 2018, dengan fokus pasca tax amnesty” kata Yon di Jeep Station Indonesia, Bogor (13/12/17)
Yon menyebutkan, program pengampunan pajak yang dimulai sejak 1 Juli 2016 hingga Maret 2017 ini memberikan banyak data-data potensi pajak yang bisa dikejar pada tahun depan. “Dia contohkan, salah satu yang meningkat pajak pribadi tumbuh 45%. Setelah diteliti merupakan wajib pajak (WP) baru. “Kita fokus peserta tax amnesty, dengan TA ini border setelah dihapuskan maka setelah itu patuh”.
Peserta tax amnesty pasca dapat ampunan harus patuh melaporkan kewajiban pajaknya. Kepatuhan tini dari harta atau aset tercatat dalam SPT Tahunannya. “Untuk yang tidak ikut TA, sepanjang patuh tidak masalah, kalau tidak ikut TA belum penuh patuh itu akan menjadi bahan kita,” ungkap dia.
Kebijakan2 yang diambil Ditjen Pajak mengamankan penerimaan pajak-2018 setidaknya 4 fokus. Pertama, meningkatkan kepatuhan pajak untuk menciptakan sustainable compliance. Kedua, optimalisasi penggalian potensi melalui pemanfaatan data dan IT yang terintegrasi.
Ketiga, pelaksanaan AEoI dan mengoptimalkan untuk meningkatkan penerimaan pajak. Keempat, optimalisasi penerimaan pajak yang berkeadilan dan mengurangi kesenjangan ekonomi.
DJP fokus meningkatkan kepatuhan WP dengan memberi kemudahan dalam memenuhi kewajiban perpajakan dan peningkatan pemahamannya. Itu dilakukan dengan pengembangan e-services untuk registrasi, pembayaran, pelaporan.
Perluasan jangkauan pelayanan pada daerah penunjang, kemudahan registrasi WP, pengembangan kurikulum pendidikan dengan inklusi materi kesadaran pajak, dan peningkatan kajian di bidang perpajakan melalui tax center di perguruan tinggi. (mkj/mkj; Hendra Kusuma)
Monggo lengkapnya klik aja : (https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-3767762/jurus-ditjen-pajak-kejar-setoran-rp-1424-triliun-tahun-depan)-FatchurR