Iptek dan Lingk. Hidup

Bitcoin dilarang di Korsel

Jaman Now masyarakat makin dimanjakan kemajuan teknologi IT, namun tentu jika hal itu produk luar negeri, maka harus melalui approval pemerintah masing2. Sehingga wajar jika teman2 Pepeng anggota BPTg perlu mewaspadainya. Berikut cuplikan dari  Kompas.com tentang salah satu kemajuannya

 

Pemerintah Korsel tengah menyiapkan aturan larangan perdagangan mata uang digital. Kabar ini membuat harga bitcoin, ripple, dan ethereum merosot dalam. Mengutip CNBC (11/1/18), harga bitcoin  melemah 6%. Menurut data CoinMarketCap, harga ethereum dan ripple melemah masing1 11 dan 9%.

 

Menteri Kehakiman Korsel Park Sang Ki mempersiapkan aturan larangan perdagangan mata uang digital. Ia tidak menjelaskan rinci isi aturan itu. Yang jelas, penyusunan aturan itu, Kementerian Kehakiman telah berdiskusi dengan lembaga2 pemerintah lain : Kemenkug dan otoritas keuangan.

 

Beberapa menit setelah pengumuman itu, dana 106 miliar dollar AS kabur dari pasar mata uang digital. Aksi jual diperkirakan bakal berlanjut. Anjloknya harga2 mata uang digital terbesar ini setelah sebelumnya mengalami penguatan hingga rekor tertinggi. Pada 4/1/18, harga ethereum mencapai rekor tertinggi, 3,84 dollar AS atau Rp 51.648.

 

Tapi, hingga hari ini, harga ethereum merosot 50%. Korsel salah satu pasar perdagangan mata uang digital terbesar dunia. Negeri Ginseng ini menyumbang 6-12% perdagangan bitcoin. Korsel menyumbang 14 persen perdagangan ethereum. Adapun untuk ripple, porsinya adalah 33 persen.

 

Beberapa mata uang digital seperti bitcoin kerap dijual premium di pusat jual beli di Korsel. Harganya lebih tinggi dibanding tempat lain, seperti di AS atau Eropa. (Sakina Rahma Diah Setiawan; Erlangga Djumena; CNBC)

 

Monggo lengkapnya klik aja :  (http://ekonomi.kompas.com/read/2018/01/11/174707926/korsel-siapkan-larangan-perdagangan-bitcoin-dkk#page1)-FatchurR

Tulisan Lainnya :

  • Tidak ditemukan tulisan
Tags

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Enter Captcha Here :

Lihat Juga
Close
Back to top button
Close
Close