Diskusi Reboan Perlindungan Data Pribadi di Era Internet (2) (RE 007a)
Penyelenggaraan Diskusi Maret 2018 diawali dari berikut ini : Pengelola Data Pribadi tentu saja wajib mendapatkan persetujuan pemilik Data Pribadi, kecuali bila data itu sudah berada di dalam domain publik karena perbuatan yang dilakukan Pemilik Data Pribadi.
Persetujuan ini tentu gugur bila UU mengijinkan untuk memanfaatkan data pribadi dan untuk keamanan si pemilik data sendiri, termasuk data rekaman kesehatan dari pemilik data. Apa Hak pemilik data ? Ia tentu berhak menarik kembali data yang diberikan dan menghapus data yang sudah terlanjur dimiliki oleh pengelola data.
Pengelola data pribadi wajib melindungi data dari akses yang tidak sah untuk keperluan apapun. Jangan sampai seperti sekarang, nomor HP saya dibanjiri tawaran macam, asuransi, property, liburan sampai leisure yang tidak keruan. Dari mana mereka mendapat nomor saya. Acak? Rasanya tidak.
Kalau sampai data pribadi terungkap, pengelola data mustinya wajib memberitahu pemilik data. Jangan lupa Rebo 28 Maret 2018 di JVR Jogja, mulai jam 16:00 sampai selesai. (Sadhono Hadi; dari grup WA-VN)-FR