Iptek dan Lingk. Hidup

Banggai Cardinalfish ditetapkan sebagai Ikan Dilindungi

(bernas.id)- Kemen-Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Kepmen KKP No. 49/KEPMEN-KP/2018 telah menetapkan ikan Capungan Banggai (Banggai cardinalfish / BCF) sebagai jenis dilindungi secara terbatas.

 

Perlindungan BCF sebagaimana termuat dalam Kepmen KP itu perlindungan terbatas berdasarkan tempat dan waktu tertentu, yakni hanya di wilayah Kepulauan Banggai, Sulteng, dan hanya pada bulan Februari-Maret dan Oktober-November.

 

Perlindungan ikan Capungan Banggai itu sesuai hasil rekomendasi LIPI dan Badan Riset Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (BRSDM KP) yang menyebutkan bulan tersebut BCF mengalami puncak musim pemijahan,” ungkap Dirjen Pengelolaan Ruang Laut, Brahmantya Satyamurti Poerwadi di Jakarta (9/04).

 

BCF ini jenis ikan hias air laut endemik Indonesia.  Ikan ittu pertama ditemukan di perairan laut Pulau Banggai (1920). Diketahui penyebaran endemik sangat terbatas dan sebagian besar di Kabupaten Banggai Kepulauan dan Banggai Laut Provinsi Sulawesi Tengah.

 

Meski endemik, akibat pelepasan pada jalur pedagangan sebagai ikan hias, populasi introduksi BCF telah ditemukan di lokasi lain, antara lain di perairan Luwuk, Bitung, Ambon, Kendari, Teluk Palu, dan Gilimanuk. Namun, hasil penelitian, BCF di kepulauan Banggai memiliki struktur genetika tertinggi dan bercorak warna khas, dibanding jenis di luar kepulauan Banggai.

 

Perdagangan BCF sebagai ikan hias dan kerusakan mikrohabitat mengakibatkan penurunan kepadatan populasi BCF di habitat alami. Lembaga konservasi dunia (IUCN) memasukan BCF ke dalam daftar merah dengan kategori spesies yang terancam punah (EN).

 

Hasil COP CITES ke-17 membuat keputusan yang intinya mewajibkan Indonesia mengimplementasikan upaya konservasi dan pengelolaan untuk memastikan perdagangan internasional dilakukan dengan mempertimbangkan prinsip berkelanjutan dan melaporkan kemajuan dari upaya yang dilakukan pada pertemuan ke-30 Animal Committee CITES, (2018).

 

Keluarnya Kepmen KKP No. 59 itu, bentuk komitmen KKP mengelola ikan endemik Indonesia melalui kaidah2 pengelolaan berkelanjutan. “Selain menjaga kepentingan keberlanjutan kegiatan  perikanan nasional, juga bukti Indonesia berkomitmen menjaga sumberdaya hayati dan lingkungannya agar BCF ini dapat dimanfaatkan secara lestari sampai ke generasi berikutnya” tegasnya.

 

Direktur Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut, Andi Rusandi menambahkan BCF hidup berasosiasi dengan bulu babi dan anemon, sehingga upaya pengelolaannya dilakukan terintegrasi. Beliau juga menyampaikan pentingnya perlindungan mikrohabitat BCF melalui pengelolaan  Kawasan Konservasi Perairan Daerah.

 

Dukungan Pemda

Menurut Andi, dukungan pemda dalam upaya perlindungan BCF, besar pengaruhnya. Belum lama ini Pemprop Sulteng telah melakukan pencadangan Kawasan Konservasi Pesisir, dan Pulau2 Kecil (KKP3K) Daerah Kabupaten Banggai, Kabupaten Banggai Kepulauan, dan Kabupaten Banggai Laut (disingkat KKP3K Daerah BANGGAI DALAKA) dengan luas kawasan 869.059,94 ha.

 

Dalam waktu dekat, KKP bersama Pemprov Sulteng berkomitmen menyusun Rencana Pengelolaan dan Zonasi KKP3K Daerah BANGGAI DALAKA sebagai acuan bagi pengelola dalam melaksanakan kegiatan perlindungan, pelestarian, pemulihan, pemanfaatan (berkelanjutan) sumber daya kelautan dan perikanan, dalam konteks siklus pengelolaan adaptif, agar target-target pengelolaan kawasan konservasi dapat tercapai, ”tutupnya. (Bahan dari :  https://www.bernas.id/63147-kkp-tetapkan-banggai-cardinalfish-sebagai-ikan-dilindungi-terbatas.html)-FatchurR

Tulisan Lainnya :

  • Tidak ditemukan tulisan
Tags

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Enter Captcha Here :

Back to top button
Close
Close