Islam

Shalat duduk di Kursi-Bagaimana Sujud Mereka

(republika.co.id)-Kita sering lihat, sebagian jamaah shalat dengan duduk di kursi. Kebanyakan mereka yang melakukan hal itu jamaah yang uzur. Jika shalat di kursi kondisi seperti itu diperbolehkan, apa saja hal2 yang harus diperhatikan?

 

Mengutip laman Lembaga Fatwa Mesir Dar al-Ifta’, pada dasarnya kewajiban shalat itu harus ditunaikan dengan berdiri, bagi yang mampu. Tetapi, jika berhalangan karena uzur syar’i, maka tidak mengapa shalat di kursi. Kebolehan yang sama juga berlaku bagi yang sehat ketika shalat di atas kendaraan.

 

Dalam hadis shahih riwayat Imam Bukhari dari Imran bin Hushain RA, Rasul SAW menjelaskan perintah shalat dengan berdiri, dan jika tidak bisa berdiri, silakan shalat duduk, dan bila tak mungkin duduk, maka bisa dengan berbaring. Hadis itu tegas menjelaskan, opsi pelaksanaan shalat duduk bagi yang tak mampu tanpa pembatasan apapun.

 

Saat kondisi perjalanan, Rasulullah SAW pernah shalat di atas kendaraan dan menghadap ke arah manapun sesuai arah kendaraan. Ini hadis riwayat Bukhari dari Abdullah bin Amir bin Rabi’ah dari ayahnya. Riwayat lain dari Abdullah bin Amar juga menguatkan itu.

 

Bagaimanakah posisi duduk itu? Apakah ada cara tertentu dan yang tak boleh di kursi? Menurut Dar al-Ifta’, tak ada ketentuan khusus yang disepakati ulama2. Dalam kitab Fath al-Hari Syarh Shahih al-Bukhari, Ibnu Hajar menjelaskan, pendapat yang dirujuk ke Imam Syafi’i menjelaskan tata cara duduk tidak dijelaskan, maka ketentuan duduknya dimutlakkkan begitu saja.

 

Dar al-Ifta’ melanjutkan, sebab Rasul SAW tidak pernah menggunakan kursi ketika shalat, bukan berarti shalat dengan duduk di atas kursi bagi mereka yang uzur tidak diperbolehkan. Apakah shalat di kursi menghalangi sujud menempel di permukaan tanah? Tidak harus demikian jika  mereka tidak mampu.

 

Imam al-Baihaqi dalam Sunan al-Kubra menukilkan riwayat dari Jabir bin Abdullah saat Rasul sakit, beliau duduk bersender di atas bantal, lalu menyingkirkannya, mengambil tongkat dan kembali membuangnya. Rasul bersabda, ”Shalatlah di atas tanah jika mampu, jika tidak, shalat dengan duduk dan jadikanlah sujudmu lebih rendah dari ruku’mu.”

 

Jadi bisa disimpulkan shalat di atas kursi bagi yang uzur diperbolehkan tanpa harus melakukan sujud di atas permukaan tanah, selagi tidak mampu. Hendaknya, yang bersangkutan menjaga sifat sujud dan ruku’ seperti disebutkan di atas (sujud lebih rendah dari ruku’).

 

Jagalah shaf shalat dan jangan menyendiri misal di barisan belakang serta pilihlah ukuran kursi yang pas sehingga tidak mengganggu jamaah lain. (Nashih Nashrullah; Bahan dari :  https://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/fatwa/18/12/04/pj6ox8320-shalat-duduk-di-atas-kursi-bagaimana-dengan-sujud-mereka)-FatchurR *

Tulisan Lainnya :

  • Tidak ditemukan tulisan
Tags

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Enter Captcha Here :

Back to top button
Close
Close