Aturan Persaingan Sehat Ritel Konvensional vs Online dimulai
(economy.okezone.com)-JAKARTA; Pemerintah ambil tindakan tegas memberi aturan khusus pajak transaksi perdagangan online (e-commerce). Pasalnya peraturan ini, selain meningkatkan pendapatan negara, juga agar persaingan bisnis antara pelaku ekonomi digital dan konvensional berjalan adil.
Pemerintah resmi memungut pajak kepada pelaku usaha e-commerce mulai 1 April 2019. Ketentuan pengenaan pajak ini pun telah terbit, yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang perlakuan perpajakan atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik.
“Ritel biasanya bayar pajak penjualan 10% kalau dari perusahaan ada ketentuannya masing2. Kami melihat aktivitas e-commerce juga barang yang masuk ke Indonesia dari luar negeri tidak bayar pajak,” ungkapnya. (dni; Jamilah; ; Bahan dari : https://economy.okezone.com/read/2019/02/03/320/2013222/aturan-baru-persaingan-sehat-ritel-konvensional-vs-online-dimulai)-FatchurR