Iptek dan Lingk. Hidup

Hati2 menggunakan GPS Saat Berkendara

(liputan6.com/otomotif)-JAKARTA; Mahkamah Agung (MA) telah menolak terkait uji materi penggunaan global positioning system (GPS) di telepon seluler saat berkendara. Larangan ber-GPS ini, tertuang dalam UU No. 22 Tahun 2009. Pengemudi yang mengaktifkan GPS di selulernya saat berkendara, bisa didenda Rp 750 ribu dan juga pidana kurungan 3 bulan penjara.

 

Menurut Kasubdit Gakkum Ditlalin Polda Metro Jaya Kompol Herman Ruswandi, larangan penggunaan GPS sesuai aturan yang berlaku. “Sudah diatur di pasal 106 ayat 1 dan pasal 283 UU No. 22/2009, sehingga tak diragukan lagi,” kata Herman dikutip dari Antara, disitat dari news Liputan6.com,  (11/2/19)

 

Saat ini, penindakan dilakukan petugas di lapangan. Ke depan penindakan akan diintegrasikan dengan sistem tilang elektronik menggunakan kamera CCTV. “Saat ini petugas yang berjaga atau yang berpatroli, tapi ke depan ketika kamera CCTV dipasang dan itu bisa dijadikan alat bukti sah sesuai UU” ujar Herman.

 

Pemakaian GPS saat berkendara berpotensi mengganggu konsentrasi pengemudi. Dikhawatirkan menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Herman mengaku penggunaan GPS tetap diperbolehkan, asal tidak digunakan saat pengemudi tengah berkendara.

 

“Jika dia mengoperasikan GPS di ponselnya atau yang ditempelkan dalam keadaan kendaraan menepi di pinggir jalan, itu boleh. Yang ditindak, mengoperasikannya saat jalan apalagi di jalur cepat, karena pasti mengganggu konsentrasi”. Dengan aturan ini, dia harap tidak ada lagi kecelakaan2 fatal akibat pengemudi kehilangan konsentrasi ketika mengendarai kendaraannya.

 

“Karena aturan ini bertujuan melindungi kepentingan umum yang lebih luas akibat perilaku pengemudi yang konsentrasinya terganggu karena menjalankan dua aktivitas,” ujar Herman menambahkan. (Arief Azhari; Bahan : https://www.liputan6.com/otomotif/read/3892128/hati-hati-pakai-gps-saat-berkendara-bisa-dihukum-3-bulan-penjara)-FatchurR *

Tulisan Lainnya :

  • Tidak ditemukan tulisan
Tags

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Enter Captcha Here :

Lihat Juga
Close
Back to top button
Close
Close