Aku cinta Indonesia

ASN Bandung Berangkat kerja diminta naik Grab

(jabar.tribunnews.com)-BANDUNG; Pemkot akan menerapkan sistem pergi ke kantor bersama bagi para ASN dengan memanfaatkan fasilitas ojek online grab melalui program Grab To Work.

Mekanismenya, ASN yang berangkat kerja ke kantor wajib ikut layanan Grab bersamaan dengan ASN lain yang dibagi dalam tiap grup. Tiap grup bisa mencapai 5 atau 6 ASN. Mereka wajib berangkat ke kantor berkelompok di setiap pool yang ditunjuk Dishub dan pihak Grab. Kadisub Kota Bandung, Didi Ruswandi, mengatakan, sistem ke kantor bersama ini sebatas uji coba.

Uji coba dilakukan terhadap instansi Dishub lebih dulu. Jadi saya akan instruksikan para ASN pergi ke kantor bersama dari pool yang ditentukan tergantung wilayah masing2″ kata Didi Ruswandi dalam peresmian Grab To Work bersama pihak Grab wilayah Jabar di Taman Sejarah (8/3/2019). Aturan ini diwajibkan bagi ASN sehingga jika ada ASN yang tidak patuh, maka akan disanksi.

Sanksi berupa denda materil Rp 50 ribu per hari, dan bagi para pejabat di atasnya sanksinya lebih berat yaitu denda Rp 100 ribu per hari. “Uangnya akan dimanfaatkan untuk beli pohon dan akan ditanam di sejumlah tempat,” katanya.

Partner Engagement Executive Grab Jabar, Mawaddi Lubby, mengatakan, kerja sama dengan Pemkot Bandung dengan program Go to Work ini langkah strategis dalam rangka mengurangi kemacetan di Bandung. “Kami siap menyediakan armadanya, baik roda 2 dan 4. Khusus roda-4 kami menyediakan yang 6 seat,” kata Lubby.

Sementara, disediakan 15 pool yang disebar di titik2 Kota Bandung. Yang dipilih adalah titik strategis yang biasanya menjadi tempat paling banyak terjadi turun naik penumpang. Di antaranya adalah di kawasan terminal. (laporan Wartawan Tribun Jabar : Kemal Setia Permana; Editor: Ravianto; Bahan : http://jabar.tribunnews.com/amp/2019/03/11/pemkot-bandung-minta-asn-nya-berangkat-kerja-naik-grab-kalau-tidak-bisa-kena-denda-rp-50-ribu)-FatchurR *

Tulisan Lainnya :

  • Tidak ditemukan tulisan
Tags

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Enter Captcha Here :

Lihat Juga
Close
Back to top button
Close
Close