Perpres Kendaraan Listrik-Dan Isinya
(oto.detik.com)-JAKARTA; Pemerintah melakukan percepatan penggunaan kendaraan berbasis elektrik. Pressiden telah menandatangani Perpres soal Kendaraan Listrik itu. Namun, isi dari perpres itu bikin penasaran.
Kini, Perpres Kendaraan Listrik sudah dikeluarkan. Dari dokumen yang diterima detikcom, kendaraan listrik diatur Perpres No 55/2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan tgl 8/8/19 itu 37 pasal. Apa saja isinya?
Perpres itu diawalia Ketentuan Umum seputar: Pengertian motor listrik, baterai, KBL berbasis baterai, stasiun pengisian kendaraan listrik umum dll. Pada Bab II : Soal percepatan pengembangan industri KBL berbasis baterai dalam negeri. Di bahas soal penelitian, pengembangan, dan inovasi industri KBL berbasis baterai.
Dibahas soal komponen dalam negeri untuk KBL berbasis baterai. KBL dan industri komponen kendaraan listrik wajib mengutamakan komponen dalam negeri. Juga membahas pengendalian penggunaan KBM fosil. Pemerintah dapat mengendalikan penggunaan KBM fosil secara bertahap.
Pasal 17 : Pemerintah dan Pemda memberi insentif untuk mempercepat program KBL berbasis baterai untuk transportasi jalan. Insentif bisa berupa fiskal dan non-fiskal. Pada Bab IV, mengatur penyediaan infrastruktur pengisian listrik. Yang diatur : keselamatan ketenagalistrikan, hingga yang melaksanakan penyediaan infrastruktur pengisian listrik.
Untuk pertama, penyediaan infrastruktur pengisian listrik untuk KBL melalui penugasan kepada PLN yang dapat bekerja sama BUMN dan/atau badan usaha lain. Bab V : Soal pendaftaran tipe dan nomor identifikasi KBL. Sama seperti mobil bermesin bensin/diesel, KBL harus didaftarkan tipenya dan memenuhi ketentuan NIK. KBL juga harus melaksanakan uji tipe.
Dibahas juga : Perlindungan pada lingkungan hidup terutama soal penanganan limbah baterai. Penanganan limbah baterai dari KBL wajib didaur ulang dan/atau pengelolaan. (rgr/ddn; Rangga Rahadiansyah; Bahan dari : https://oto.detik.com/mobil/d-4666672/perpres-kendaraan-listrik-keluar-ini-isinya)-FatchurR *