Penyelewengan Dana Bansos Covid 19 Di Sumut Dan Banten
(idntimes.com)-JAKARTA; Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Awi Setiyono mengatakan, Satgas Khusus Pengawasan Dana COVID-19 menemukan penyelewengan dana terkait bansos COVID-19.
Dia mengatakan, ada 6 kasus yang ditangani Polda Sumut, dan dua kasus di Polda Banten. Menurutnya, ada kasus yang kerugiannya kecil dan diselesaikan lewat mediasi.
“Misalnya, ada pemotongan (dana bansos) Rp100 ribu, Rp50 ribu, itu diselesaikan. Kita berharap, pada intinya bansos ini tepat sasaran. Kalau terjadi begitu, kalau masih bisa mediasi, kita kembalikan karena kecilnya kerugian,” kata Awi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (19/6).
1-Manipulasi timbangan Bansos
Tak hanya itu, Polri juga menemukan manipulasi timbangan bansos. Saat ini, kasus itu ditangani Polres Simalungun, Sumut. “Ada yang dipotong 2 kg. Masih diselidiki prosesnya, kerugian, data penerimanya. Nanti di-update,” kata Awi.
2-Akan ditindak siapapun yang menyelengkan Dana Bansos
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengatakan, pihaknya tak segan menindak oknum yang menyelewengkan dana yang digelontorkan pemerintah, untuk membantu perekonomian warga di tengah pandemik COVID-19.
“Dalam situasi kondisi pandemik seperti ini, bila ada yang menyalahgunakan maka Polri tidak ragu untuk ‘sikat’ dan memproses pidana,” kata Idham seperti dilansir dari humas.polri.go.id, Senin (15/6).
Idham mengungkapkan, Korps Bhayangkara telah membentuk Satgas. Tim ini tidak segan menindak oknum yang menyalahgunakan dana yang dikhususkan bagi rakyat itu. “Polri sudah membentuk Satgas khusus di bawah kendali Kabareskrim (Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo),” ujar Idham.
Jenderal bintang-4 ini mengingatkan, semua pihak jangan menyalah gunakan anggaran COVID-19 untuk memperkaya diri. “Presiden sudah mempermudah proses pencairan dana COVID. Awas, siapa saja yang ingin bermain curang, akan saya sikat. Hukumannya berat,” jelas Mantan Kapolda Metro Jaya ini.
3-Anggaran Penanganan Covid 19 bertambah jadi 695.2T
Pemerintah menganggarkan dana pemulihan ekonomi Rp695,2 triliun. Ini lebih tinggi dari sebelumnya Rp686,2 triliun. Rincian anggaran itu, dialokasikan untuk kesehatan Rp87,55T, perlindungan sosial Rp203,9T, insentif usaha Rp120,61T, bantuan UMKM Rp123,46T, pembiayaan korporasi Rp537,57T, dan sektoral Kementerian/lembaga dan pemda Rp106,11T.
Presiden ‘Jokowi’ minta kepada aparat penegak hukum untuk tak segan menangkap oknum pejabat yang nekat korupsi di tengah pandemik COVID-19. Jokowi tak ingin, anggaran penanganan COVID-19 disalahgunakan pihak yang tidak bertanggung jawab.
(Axel Joshua Harianja; Bahan dari : https://www.idntimes.com/news/indonesia/axel-harianja/polri-temukan-penyelewengan-dana-bansos-covid-19-di-sumut-dan-banten?utm_source=lineND&utm_medium=lineND&utm_campaign=lineND)-FatchurR *
*** Ketidak jujuran dan Pelanggaran (Hukum) itu pasti terbongkar (FR)